PPP Nilai Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Bisa Picu Konflik

Selasa, 14 November 2017 - 17:42 WIB
PPP Nilai Putusan MK...
PPP Nilai Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Bisa Picu Konflik
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan bahwa penghayat kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama kartu tanda penduduk (KTP). Bermacam respons pun bermunculan atas putusan tersebut, seperti salah satunya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan, bahwa partai berlambang Kakbah ini sangat tidak setuju dengan putusan MK mengenai penganut aliran kepercayaan yang bisa dimasukkan ke kolom agama di KTP. Ia khawatir nantinya hal tersebut menimbulkan konflik di masyarakat.

“Putusan MK soal aliran kepercayaan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat dan menyulitkan pemerintah dalam implementasinya,” ujar Djan Faridz di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Djan menilai, seharusnya aliran kepercayaan tidak bisa disamakan dengan agama. Sebab agama merupakan ajaran yang timbul dari wahyu Tuhan dan memiliki kitab suci.

“Sementara aliran kepercayaan adalah ajaran yang lahir dari budaya yang ada dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Djan, dengan adanya pengakuan terhadap aliran kepercayaan ini akan menimbulkan tuntutan perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan dan keyakinan, seperti aliran Ahmadiyah serta Syiah yang selama ini menjadi masalah di umat Islam.

“Padahal banyak konflik di masyarakat selama ini akibat dari tumbuh suburnya Syiah dan Ahmadiyah yang sangat meresahkan dalam masyarakat khususnya umat Islam,” tegasnya.

Selain itu, Djan juga menilai konflik lainnya dari putusan MK ini yakni akan berpotensi menjadi pintu masuk bagi LGBT, dimana mereka akan juga meminta perlakuan dan pelayanan yang sama dari negara untuk dimasukkan dalam kolom jenis kelamin di KTP nantinya.

“Putusan tersebut juga merupakan pintu masuk bagi LGBT untuk meminta perlakuan dan pelayanan yang sama dari negara untuk masuk dalam kolom jenis kelamin pada KTP,” tukasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KTP dan kartu keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved