Ini Alasan Kuasa Hukum Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK

Sabtu, 11 November 2017 - 12:24 WIB
Ini Alasan Kuasa Hukum...
Ini Alasan Kuasa Hukum Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melaporkan pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan beberapa saat setelah KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk yang kedua kalinya.

Fredrich mengatakan, laporan dibuat lantaran penetapan kliennya sebagai tersangka kasus e-KTP diduga melanggar putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Dalam putusan praperadilan nomor tiga menyatakan mementingkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SN sebagaimana sprindik No 56," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017).

Laporan itu diterima Bareskrim dengan Nomor LP TBL/7025/X/Bareskrim Tertinggal 10 November 2017. Adapun nama-nama yang dilaporkan Fredrich yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Aris Budiman dan A. Damanik.

Keempatnya dilaporkan karena menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sprindik terhadap Novanto. Mereka diduga melakukan pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Menurut Fredrich, KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan SPDP dan sprindik baru bagi Novanto. Tindakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan putusan praperadilan yang memerintahkan KPK menghentikan subtansi putusan, bukan nomor putusan.

"Pak SN dituduh bersama-sama dengan Andi dengan Irman melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara Rp2 triliun, sebagaimana Pasal 2 junto Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. Di sana apa yang tertera dalam sprindik 56 telah dicopy-paste dimasukkan dalam sprindik 113," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Pamer Sukses Pulangkan...
KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia
Paulus Tannos Ajukan...
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Praperadilan Paulus...
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved