Pemilu Serentak dan Presidential Threshold

Sabtu, 11 November 2017 - 09:01 WIB
Pemilu Serentak dan...
Pemilu Serentak dan Presidential Threshold
A A A
Fitra Arsil
Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI

BERBEDA
dengan sistem par­lementer, pemilihan umum dalam sistem pre­si­densial dilakukan dua kali (dual democratic legitimacy) se­hing­ga dimungkinkan hasil ke­dua pemilihan umum tersebut ti­d­ak kongruen. Partai yang me­me­nangi pemilihan eksekutif (pre­siden) bisa jadi tidak men­da­patkan dukungan kursi yang do­minan di parlemen. Bahkan pa­r­tai presiden merupakan mi­no­ritas di parlemen.

Negara yang mengalami si­tua­si seperti ini dapat terjebak da­lam skenario instabilitas sis­tem presidensial. Skenario ter­se­but memang dimulai dari ha­sil pemilihan umum yang in­kong­­ruen sehingga presiden men­jadi kekuatan minoritas di par­lemen (minority president). Da­lam situasi partai presiden m­e­rupakan minoritas di par­le­men, kemudian presiden juga ga­­gal membangun koalisi m­a­yo­ri­tas yang kohesif, potensi ter­ciptanya pemerintahan ter­be­lah (divided government) men­­­jadi tinggi.

Divided go­vern­ment membuat eksekutif dan le­­gislatif saling mengintai dan meng­­hindar sehingga cen­derung masing-masing bekerja tan­pa kerja sama. Presiden akan men­jalankan pemerintahan tan­pa memedulikan peng­awas­an legislatif dan jika meng­ingin­kan peraturan dilakukan de­ngan sepihak, presiden meng­hin­dari pembahasan di par­le­men. Melihat fenomena Ame­ri­ka Latin, peraturan-peraturan yang digolongkan sebagai emer­gen­cy decree (perppu di In­do­ne­sia) dalam kuantitas yang besar cen­derung lahir dalam kondisi di­v­ided government.

Presiden me­mang cenderung meng­gu­na­­kan presidentís legislative po­wer -nya dalam berhadapan de­ngan parlemen ketika kondisi di­vided government. Situasi ini relatif miskin ja­lan keluar karena dalam sistem pre­sidensial tidak ada satu lem­ba­ga yang menjadi sumber le­gi­ti­masi bagi lembaga lain. Ke­kua­saan eksekutif dan ke­kua­sa­an legislatif sama-sama lahir da­ri pilihan rakyat sehingga sulit meng­ganggu legitimasi lem­ba­g­a kekuasaan masing-masing ter­sebut. Artinya sulit untuk meng­ganti pemerintahan ke­cua­li menunggu waktu d­a­tang­nya pemilu berikutnya.

Situasi di atas yang berlangsung ber­larut-larut tentu men­g­aki­bat­kan pemerintahan tidak efektif dan pada gilirannya yang dir­u­gi­k­an­nya adalah rakyat yang m­e­ne­rima kebijakan tidak ber­ku­a­li­tas atau dengan kebijakan yang dibentuk dengan peng­awas­an minimal. Mencegah terjadinya situasi di atas, lahirlah berbagai m­o­di­fi­kasi dan inovasi terhadap sistem-sistem ketatanegaraan yang menjadi fitur sistem pre­si­den­sial. Gagasan pemilihan umum serentak merupakan sa­lah satu bentuk inovasi ter­se­but. Melalui pemilihan umum se­rentak, dua pemilihan umum yang terdapat dalam sistem pre­si­densial diharapkan meng­­ha­­sil­kan hasil yang kong­­ruen.

Pe­ne­litian yang di­­la­ku­kan Mark P Jo­nes ter­hadap negara-negara di Ame­rika La­tin me­nun­juk­kan bah­wa serentak atau ti­dak­nya wak­tu pemilihan pre­siden dan pa­r­­lemen akan ber­pengaruh pa­­­da hu­bung­an legislatif dan ek­­se­kutif (Jones: 1995). Jika pe­­­mi­lihan dilakukan s­e­ren­tak, pre­siden akan memiliki ke­­mung­kinan lebih besar untuk men­dapatkan dukungan le­gis­la­tif yang kuat. Jones menyatakan bahwa pe­­milihan serentak merupakan fak­tor menonjol yang akan meng­hasilkan ukuran ek­se­ku­tif dan legislatif yang terpadu yang pada gilirannya akan meng­hasilkan pemerintahan yang efektif.

Senada dengan Jones, Mark Payne menyatakan bah­wa jika pemilihan eksekutif dan legislatif dilaksanakan ber­sa­maan, pemilih cenderung akan konsisten dalam mem­be­ri­kan suaranya. Pemilu se­ren­tak akan menghasilkan sedikit par­tai yang akan mendapatkan sua­ra atau kursi signifikan di par­lemen karena terjadi coattail effect di mana preferensi p­e­mi­lih akan dipengaruhi oleh kan­di­dat presiden. Pemilih cen­de­rung akan memilih partai yang sa­ma dengan partai kandidat pre­siden yang mereka pilih. Payne menekankan terutama yang menjadi objek te­r­pe­nga­ruh adalah pemilihan legislatif yang akan mengikuti ke­cen­de­rung­an pemilihan eksekutif.

Namun gagasan pemilihan se­rentak tetap menyimpan po­ten­si-potensi permasalahan yang jika tidak teratasi, tujuan un­­tuk menghambat skenario ins­­tabilitas di sistem pre­si­den­sial ter­ancam gagal dilakukan. Di an­ta­ra permasalahan yang da­pat di­p­­e­rkirakan adalah jika pe­l­ak­sa­na­­an pemilu serentak di­ga­bung­kan dengan sistem pe­mi­lih­­an pre­siden dua putaran (ma­jo­rity run off). Pemilu se­ren­tak de­­ngan pil­pres dua putaran akan mem­buat partai-partai po­li­tik ma­suk ke pemilihan umum de­ngan me­mi­liki calon pre­siden masing-masing (tidak ber­koa­li­si) karena meng­anggap pe­me­nang pemi­lih­an presiden ti­dak akan didapat di putaran per­ta­ma.

Putaran pertama yang di­lak­­sa­nakan serentak di­gu­na­kan oleh partai-partai un­tuk men­­ca­lon­kan presiden agar men­­da­pat­kan coattail effect, ya­itu ter­ang­katnya suara partai di pe­­mi­lu legislatif oleh calon pre­si­­den yang diajukan di pe­mi­lih­an pre­si­den. Partai politik me­mi­­liki ca­lon presiden sendiri agar dapat men­dudukkan se­ba­nyak mung­kin wakilnya di parlemen. Jika hal itu yang terjadi, ke­mung­­kinannya adalah ter­ben­tuk par­lemen yang ter­frag­men­ta­si ting­­g­i (multipartism), ba­nyak par­tai yang mendudukkan wa­kilnya di parlemen, tidak ada ke­kuatan ma­yoritas dan mem­per­besar po­tensi terjadinya mi­no­­rity presi­dent­. Jika terjadi mi­no­­rity presi­dent, potensi terjebak ke dalam ske­nario instabilitas sis­­tem pre­si­den­sial seperti di­gam­­barkan di atas menjadi se­ma­­kin besar.

Fak­ta yang di­sam­pai­­kan Gabriel Ne­gre­t­to ber­da­sar­­kan pengalaman di Amerika La­­tin dalam rentang 1978-2002 me­nyebutkan bahwa ke­mung­kinan partai presiden me­nik­ma­ti dukungan mayoritas di par­le­men cenderung turun se­iring de­ngan meningkatnya par­tai-par­tai yang mendapat kur­si di par­­lemen. Fragmentasi ting­gi par­­lemen juga menye­bab­kan kon­­sensus dalam pro­ses peng­am­­bilan putusan di par­le­men akan menjadi lebih sulit. Para pengkaji fenomena pe­me­­rintah di Amerika Latin m­e­mang menekankan bahwa sta­bi­li­­tas sistem presidensial sa­ngat ter­kait dengan kondisi frag­men­tasi tinggi kepartaian. Bah­kan di­nyatakan bahwa ter­da­pat buk­t­i kuat kelangsungan hi­dup de­mo­krasi di sistem pre­si­densial di­tentukan tingkat frag­mentasi par­tai politik di parlemen.

Dalam perspektif koh­e­si­vi­tas koalisi, menunda koalisi hing­ga di putaran kedua pemi­lih­an presiden berdampak bu­ruk pada koalisi yang dibangun. Partai-partai politik yang me­mu­lai koalisinya di putaran k­e­dua pilpres tidak akan mem­ba­ngun koalisinya berbasiskan pre­ferensi kebijakan, apalagi ideo­logi (policy blind coalition), ka­rena tiap partai politik ketika itu sudah memiliki size masing-masing yang merupakan hasil p­e­milu putaran pertama yang di­selenggarakan serentak de­ngan pemilihan presiden. Jadi per­timbangan agenda ke­bi­jak­an bersama akan terpinggirkan ka­rena terfokus pada perolehan par­tai masing-masing di pu­tar­an pertama.

Hambatan waktu juga men­ja­di masalah untuk membentuk koa­lisi berbasis kebijakan (po­licy based coalition). Rentang an­ta­ra berakhirnya putaran pe­r­ta­ma dan dimulainya putaran ke­dua merupakan waktu yang ter­la­lu singkat untuk secara serius mem­­b­entuk agenda kebijakan ber­sama yang menjadi dasar koa­lisi. Bahkan agenda ke­bi­jak­an bersama yang mungkin su­dah dibentuk oleh beberapa par­tai yang sudah bergabung le­bih dahulu dalam putaran per­ta­ma menjadi tidak relevan de­ngan bergabungnya partai baru da­lam putaran kedua yang se­ca­ra ideologis atau posisi ke­bi­jak­an berbeda bahkan ber­ten­tang­an. Koalisi dengan basis agenda ke­bijakan bersama yang lemah di­perkirakan akan rapuh dan mu­dah pecah (fragile), te­r­uta­ma ketika nanti mengelola pe­me­­rintahan bersama-sama.

Gambaran yang di­sam­pai­kan di atas membuat suatu ke­sim­pulan bahwa pemilihan se­ren­tak akan mendapatkan tu­­j­­u­an­nya jika dilakukan de­ngan jum­lah calon presiden yang se­di­kit. Sementara pe­mi­­lih­an se­ren­­tak yang pe­me­nang pil­­pres­nya ditentukan pa­da pu­tar­an ke­dua pemilihan mem­­buat partai-par­tai politik jus­tru be­­ramai-ramai me­mi­liki calon pre­­siden sendiri ka­re­na ber­ha­rap coattail effect. Da­­lam kon­teks ini pengaturan am­­bang ba­tas partai po­li­tik/ ga­­bungan par­tai politik untuk da­­pat men­c­­a­lonkan pre­si­den (presi­den­tial thres­hold) me­ne­mu­kan relevansinya.

Presidential thres­hold me­mang memiliki per­masalahan jika me­li­hat perolehan suara yang menjadi dasar per­­hi­tung­an adalah suara pe­milu se­be­lum­nya sehingga ti­dak relevan un­tuk meng­hi­tung dukungan rak­y­at atau kur­si parlemen ke­pa­da se­orang calon presiden. Na­mun jika memandangnya da­ri ke­bu­tuhan akan pemilihan pre­si­den dengan calon terbatas, pre­sid­ential threshold me­ru­pa­kan jal­an yang efektif dan ter­ukur un­tuk mengatasi masalah ter­se­but. Melalui presidential thres­­hold dipastikan calon pre­si­­den akan terbatas jum­lah­nya.

Da­lam kondisi calon pre­si­den ter­batas, diharapkan keb­aikan-k­e­baikan dari pel­ak­sa­naan pe­mi­lu serentak dapat di­nikmati. Meng­hindar dari an­caman ter­je­baknya relasi ek­sekutif dan le­gis­latif dalam ske­nario ins­ta­bi­li­tas sistem pres­idensial mung­kin lebih pen­t­ing dipilih dan se­jauh ini fo­r­mulasi yang dapat di­te­mu­kan untuk membatasi ca­lon se­cara efektif dan terukur ada­lah presidential threshold.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved