Penghayat Kepercayaan Dikabulkan MK, PPP Akan Ajukan Revisi UU Adminduk
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang adiministrasi kependudukan (adminduk) tentang kolom kepercayaan boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan sejumlah Penghayat Kepercayaan.
Merespon hal ini, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, melalui fraksinya di DPR pihaknya akan mengajukan revisi UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
"Saya juga ingin memastikan dengan adanya putusan MK tersebut, kedepan segera dilakukan revisi dan kami akan melakukan mengajuan draf revisi UU adminduk, sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Romahurmuziy dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2017).
Pria yang akrab disapa Romy ini mengaku menyesalkan keputusan MK tersebut. Dia menilai keputusan MK tidak senapas dengan sila pertama Pancasila bahwa negeri ini negeri yang berketuhanan.
"Sehingga agak sulit mengembangkan pemikiran, bahwa sebuah negeri yang berketuhanan tetapi tidak memiliki agama," tandasnya.
Merespon hal ini, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, melalui fraksinya di DPR pihaknya akan mengajukan revisi UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
"Saya juga ingin memastikan dengan adanya putusan MK tersebut, kedepan segera dilakukan revisi dan kami akan melakukan mengajuan draf revisi UU adminduk, sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Romahurmuziy dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2017).
Pria yang akrab disapa Romy ini mengaku menyesalkan keputusan MK tersebut. Dia menilai keputusan MK tidak senapas dengan sila pertama Pancasila bahwa negeri ini negeri yang berketuhanan.
"Sehingga agak sulit mengembangkan pemikiran, bahwa sebuah negeri yang berketuhanan tetapi tidak memiliki agama," tandasnya.
(pur)