Penghayat Kepercayaan Dikabulkan MK, PPP Akan Ajukan Revisi UU Adminduk

Kamis, 09 November 2017 - 10:56 WIB
Penghayat Kepercayaan...
Penghayat Kepercayaan Dikabulkan MK, PPP Akan Ajukan Revisi UU Adminduk
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang adiministrasi kependudukan (adminduk) tentang kolom kepercayaan boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan sejumlah Penghayat Kepercayaan.

Merespon hal ini, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy mengatakan, melalui fraksinya di DPR pihaknya akan mengajukan revisi UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.

"Saya juga ingin memastikan dengan adanya putusan MK tersebut, kedepan segera dilakukan revisi dan kami akan melakukan mengajuan draf revisi UU adminduk, sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Romahurmuziy dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2017).

Pria yang akrab disapa Romy ini mengaku menyesalkan keputusan MK tersebut. Dia menilai keputusan MK tidak senapas dengan sila pertama Pancasila bahwa negeri ini negeri yang berketuhanan.

"Sehingga agak sulit mengembangkan pemikiran, bahwa sebuah negeri yang berketuhanan tetapi tidak memiliki agama," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
Ini yang Dikhawatirkan...
Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK
Jika Perppu 1/2020 Jadi...
Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
BAKN DPR Nilai Perubahan...
BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved