DPR Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Kamis, 09 November 2017 - 06:18 WIB
DPR Akan Bahas Putusan...
DPR Akan Bahas Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.

Dengan putusan MK, maka penghayat kepercayaan dapat mencantumkan status kepercayaanya dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menegaskan segera menjadwalkan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai masa reses DPR usai.

"Kami masih belum bisa memastikan langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Kan tak ada cara lain. Kalau tidak, bagaimana mau melaksanakan putusan itu? Harus ada panduan undang-undangnya, undang-undang sekarang kan tidak memungkinkan," ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu 8 November 2017.

Secara teknis, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti putusan itu pun akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II nantinya. "Yang jelas, harus ada langkah konkret untuk mematuhi dan melaksanakan apa yang diputuskan MK," ujarnya.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku khawatir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan berdampak negatif.

"Saya khawatir dengan dibukanya keran seperti ini, nanti masyarakat bebas. Kalau masyarakat sudah malas dengan agamanya sekarang tinggal bilang saya aliran kepercayaan kan bebas," ucapnya.

Meskipun kekhawatiran itu ada, kata dia, putusan MK juga harus di hormati, karena sudah amendemen UU. "Kita menghormati dan melaksanakan, tapi saya kaget, karena di Indonesia berketuhananan, sementara negara berketuhanan itu memiliki agama," tuturnya.

Menurut dia, harus ada peraturan yang jelas soal aliran kepercayaan di kolom agama KTP. Meski urusan agama menyangkut keyakinan, namun perlu ada dibatasi dengan regulasi. "Masyarakat ini kan warga negara maka negara harus hadir," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved