Pandangan Mantan Kepala BIN Soal UU Ormas yang Baru

Rabu, 08 November 2017 - 06:31 WIB
Pandangan Mantan Kepala...
Pandangan Mantan Kepala BIN Soal UU Ormas yang Baru
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono angkat berbicara mengenai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurut Hendropriyono, disepakatinya UU Ormas yang baru bertujuan untuk kemaslahatan bersama meski UU tersebut dinilai sebagian kalangan belum sempurna.

"Nah kita kan sudah punya dasar pijakan kita, Pancasila. Itu dasar pijakan kita. Masyarakat kita pun berbeda-beda, tapi untuk satu tujuan," ujar Hendropriyono di Kantor DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DKI Jakarta, Menteng, Jakarta, Selasa 7 November 2017.

Ketua Umum DPP PKPI ini menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perppu Ormas yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas ini untuk menegaskan kembali masyarakat Indonesia hidup berdampingan secara bersama-sama tanpa melihat suku, agama, dan perbedaan lainnya.

Dia mengibaratkan hidup bersama seperti dalam kondisi menghadapi gelombang samudera. Untuk menghadapi gelombang dikatakannya butuh kondisi stabil.

Untuk mewujudkan itu, kata dia, butuh kesadaran bersama. "Soal (UU Ormas-red) kurang sana sini tinggal diperbaiki. Yang penting kita bersama-sama untuk kebaikan kita, bukan keburukan kita. Semuanya itu kita dukung langkahnya pemerintah karena kita mengerti tujuannya untuk menyelamatkan kita semua sebagai bangsa Indonesia," tutur Hendropriyono.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved