Percepat Izin Usaha

Sabtu, 04 November 2017 - 07:01 WIB
Percepat Izin Usaha
Percepat Izin Usaha
A A A
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mempercepat izin berusaha. Langkah terbaru adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang merupakan gabungan 12 kementerian/lembaga (K/L), dan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas Nasional terbagi dalam dua kategori.

Pertama, Satgas Leading Sector terkait dengan sejumlah kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Kedua, Satgas Pendukung yang beranggotakan K/L pendukung.

Kedua satgas tersebut memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Satgas Leading Sector sangat penting bagi investor setelah masuk dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan meminta izin berbagai macam unit usaha. Adapun fungsi Satgas Pendukung di antaranya memonitor apakah perizinan sudah diperoleh investor yang mendaftar. Seandainya terdapat masalah maka Satgas Leading Sector segera bertindak, melaporkan secara reguler kepada Satgas Nasional atas perkembangan di lapangan.

Selain Satgas Nasional, pemerintah juga mencanangkan pembentukan Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten/Kota Pendukung. Terdiri atas perwakilan pemerintah daerah termasuk PTSP provinsi dan kabupaten/kota. Tugasnya tidak lain adalah memonitor percepatan berusaha di wilayah kerja masing-masing dan melaporkan kepada Satgas Nasional. Dalam rapat pembentukan satgas yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, terungkap bahwa Satgas Nasional berfungsi sebagai penyampaian layanan atau clinic dan call center. Semua satgas tersebut dijadwalkan terbentuk sekitar dua minggu ke depan.

Mengiringi pembentukan Satgas Nasional, pemerintah juga membentuk single subsmission system atau sistem IT untuk perizinan terintegrasi. Arahnya bertujuan meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi dengan tidak mengabaikan tata kelola pemerintahan yang sudah berjalan. Dengan sistem tersebut, pemerintah menyatakan investor bisa langsung berinvestasi seraya menunggu izin definitif keluar. Pemerintah memudahkan dan melonggarkan ruang gerak investor sepanjang telah mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk mempermudah layanan kepada investor nantinya pelayanan dipusatkan satu gedung saja. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri.

Upaya pemerintah untuk mempercepat izin berusaha mendapat angin segar dari Bank Dunia. Pertengahan pekan ini, Bank Dunia telah merilis peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia yang meningkat dari level 91 ke level 72 dengan nilai 66,74. Kenaikan posisi Indonesia ke level 72 sebuah prestasi tersendiri dengan melewati 19 level dari 190 negara yang disurvei. Bank Dunia menyebut kenaikan level Indonesia dalam kemudahan berusaha karena perbaikan yang serius di berbagai sektor. Pertama, penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) melonjak 36 peringkat. Kedua, penegakan kontrak (enforcing contracts) naik 26 peringkat. Ketiga, penyambungan listrik (getting electricity) meningkat 23 peringkat.

Meski demikian, pihak Bank Dunia masih tetap memberikan catatan. Sebagaimana diungkapkan Operation Analyst World Bank Dorina Georgieva, sejumlah indikator dalam kaitan kemudahan berusaha di Indonesia belum maksimal diperbaiki, di antaranya hak saham pemegang minoritas dan pendaftaran properti yang nilainya masing-masing masih sekitar 60. Apa yang diungkapkan Dorina itu sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk terus menaikkan peringkat kemudahan berusaha, dengan target setidaknya pada level 40 dengan membenahi bidang belum ditangani secara maksimal.

Terlepas dari beberapa kelemahan yang masih harus diperbaiki, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai kenaikan level kemudahan berusaha yang signifikan itu sangat fenomenal. Posisi Indonesia berhasil melewati China yang bertengger pada level 78. Semakin memperjelas komitmen pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha dan mendorong investasi. Kemudahan berusaha di Indonesia sebuah modal penting dalam menarik sektor swasta terlibat dalam pembangunan negeri ini. Sebab sektor swasta berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
(mhd)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved