Revisi UU Ormas Harus Sesuai Prinsip Negara Hukum dan HAM
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Ormas urgen untuk direvisi.
"Karena isinya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan HAM, karena organisasi bisa dibubarkan tanpa proses pengadilan," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).
Menurut Bivitri, sebenarnya UU Ormas dalam kontekS kebebasan berorganisasi tidak dibutuhkan lagi. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah UU Perkumpulan. Sehingga, semua jenis organisasi bisa diatur rapi dalam konteks badan hukumnya, bukan konteks politik.
Dia menambahkan, sampai saat ini UU Yayasan telah diatur, namun UU Perkumpulan masih menggunakan aturan yang diterapkan pada zaman penjajahan Belanda.
"Tapi kalau pertanyaan tadi soal urgensi, menurut saya karena sekarang aturannya sudah kadung kacau, UU Ormas ini harus dibenahi dulu supaya sesuai prinsip negara hukum dan HAM. Dan itu urgent," tutupnya.
"Karena isinya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan HAM, karena organisasi bisa dibubarkan tanpa proses pengadilan," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).
Menurut Bivitri, sebenarnya UU Ormas dalam kontekS kebebasan berorganisasi tidak dibutuhkan lagi. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah UU Perkumpulan. Sehingga, semua jenis organisasi bisa diatur rapi dalam konteks badan hukumnya, bukan konteks politik.
Dia menambahkan, sampai saat ini UU Yayasan telah diatur, namun UU Perkumpulan masih menggunakan aturan yang diterapkan pada zaman penjajahan Belanda.
"Tapi kalau pertanyaan tadi soal urgensi, menurut saya karena sekarang aturannya sudah kadung kacau, UU Ormas ini harus dibenahi dulu supaya sesuai prinsip negara hukum dan HAM. Dan itu urgent," tutupnya.
(kri)