Revisi UU Ormas Harus Sesuai Prinsip Negara Hukum dan HAM

Kamis, 02 November 2017 - 08:49 WIB
Revisi UU Ormas Harus...
Revisi UU Ormas Harus Sesuai Prinsip Negara Hukum dan HAM
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Ormas urgen untuk direvisi.

"Karena isinya tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan HAM, karena organisasi bisa dibubarkan tanpa proses pengadilan," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).

Menurut Bivitri, sebenarnya UU Ormas dalam kontekS kebebasan berorganisasi tidak dibutuhkan lagi. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah UU Perkumpulan. Sehingga, semua jenis organisasi bisa diatur rapi dalam konteks badan hukumnya, bukan konteks politik.

Dia menambahkan, sampai saat ini UU Yayasan telah diatur, namun UU Perkumpulan masih menggunakan aturan yang diterapkan pada zaman penjajahan Belanda.

"Tapi kalau pertanyaan tadi soal urgensi, menurut saya karena sekarang aturannya sudah kadung kacau, UU Ormas ini harus dibenahi dulu supaya sesuai prinsip negara hukum dan HAM. Dan itu urgent," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved