Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas kepada Pemerintah

Selasa, 31 Oktober 2017 - 12:44 WIB
Demokrat Serahkan Draf...
Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas kepada Pemerintah
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)kepada pemerintah hari ini.

Sekitar pukul 10.00 WIB tadi naskah tersebut diserahkan Partai Demokrat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian, pada sekitar pukul 12.00 WIB diserahkan mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Naskah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat Fandi Utomo, Anggota Komisi II DPR M Afzal Mahfuz, Ketua Divisi Komunikasi Publik Imelda Sari dan Ketua Divisi Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinan H.

Di Kemendagri, naskah itu diterima oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo. "Saya sampaikan mewakili Mendagri, menerima rombongan, untuk menerima naskah akademik, revisi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Soedarmo mengatakan, apa yang dilakukan Partai Demokrat itu sudah sesuai sikap partai itu dalam Rapat Paripurna DPR Selasa 20 Oktober 2017 tentang pengambilan keputusan terhadap Perppu Ormas.

"Kami menyampaikan apresiasi karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Partai Demokrat untuk memberikan masukan terhadap kemungkinan perubahan yang ada di pasal-pasal yang sudah ditetapkan DPR. Naskah ini kami gunakan sebagai masukan untuk revisi atau memperbaiki," kata Soedarmo.

Sementara itu, Partai Demokrat merasa senang Kemendagri telah menerima naskah akademik revisi UU Ormas usulan mereka.

"Salam dari Ketua Umum SBY kepada Kemendagri, untuk sama-sama kita bahas dalam waktu yang relatif singkat revisi UU Ormas," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. (Baca juga: Soal Revisi UU Ormas, Begini Reaksi Presiden PKS )

Ada beberapa pasal dalam UU Ormas baru yang ingin direvisi Partai Demokrat, yakni Pasal 60 terkait sanksi administratif hingga pidana kepada ormas yang melanggar ketentuan.

Dalam Pasal 60 UU Ormas yang baru berbunyi ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 dijatuhi sanksi administratif.

Dalam pasal itu pula disebutkan juga ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Bunyi Pasal 60 dalam draf rancangan revisi UU Ormas versi Partai Demokrat adalah ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 59 dijatuhi sanksi administratif.

Selain itu, Demokrat juga menyoroti Pasal 63 hingga Pasal 69 yang sebelumnya tertuang dalam UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas, namun dihapus dalam UU Ormas yang baru.

Sejumlah pasal yang dihilangkan dalam UU Ormas baru itu mengatur tentang peringatan, penghentian sementara, penjatuhan sanksi, hingga pencabutan status badan hukum ormas yang melanggar.

"Ketentuan Pasal 63 sampai dengan pasal 69 ini yang merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi, adanya pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya check and balances atau saling kontrol dan saling mengawasi serta memenuhi prinsip negara hukum," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4276 seconds (0.1#10.140)