KLB Demokrat Versi Moeldoko Dinilai Langgar UU, Ini Penjelasannya
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:26 WIB
loading...
Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum, semakin memanas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) lalu, semakin memanas.
Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia. Baca juga: Sindir Moeldoko, Demokrat: Kita Ini Partai Besar, Bukan Partai Sambungan Telepon
Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.
Baca juga: Demokrat: Terima Kasih Respons Cepat dari Propam Polri
"Sebenarnya yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan, ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung," katanya.
Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia. Baca juga: Sindir Moeldoko, Demokrat: Kita Ini Partai Besar, Bukan Partai Sambungan Telepon
Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.
Baca juga: Demokrat: Terima Kasih Respons Cepat dari Propam Polri
"Sebenarnya yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan, ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung," katanya.
Lihat Juga :