KLB Demokrat Versi Moeldoko Dinilai Langgar UU, Ini Penjelasannya

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:26 WIB
loading...
KLB Demokrat Versi Moeldoko...
Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum, semakin memanas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) lalu, semakin memanas.

Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia. Baca juga: Sindir Moeldoko, Demokrat: Kita Ini Partai Besar, Bukan Partai Sambungan Telepon

Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.

Baca juga: Demokrat: Terima Kasih Respons Cepat dari Propam Polri

"Sebenarnya yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan, ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved