Dianggap Sebar Kebohongan, Subur Sembiring Dilaporkan DPC Demokrat dengan Pasal UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota Partai Demokrat Subur Sembiring dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Timur atas penyebaran berita bohong yang menyatakan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Atas perbuatannya, Sembiring dinilai telah mencoreng nama baik Partai berlambang mercy.
"Kedatangan saya kemarin Rabu, 17 Juni 2020 ke Polres Jakarta Timur dalam rangka melaporkan saudara Subur Sembiring dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong seperti yang dikonstruksikan oleh Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 jo UU No 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Plt Ketua DPC Demokrat Jakarta Timur, M Bowmen KWM, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Bowmen menilai, apa yang dilakukan Subur Sembiring adalah perbuatan tercela karena perkataan yang menyatakan DPP Partai Demokrat tidak sah adalah kebohongan besar dan berniat untuk menjatuhkan nama besar Partai Demokrat. (Baca juga; Dilaporkan ke Polisi, Subur Sembiring: Jangan Kebiri Hak Saya )
"Itu semua bohong. Faktanya pada tanggal 16 Juni 2020 surat pengesahan Menkumham itu sudah ada. Kader-kader Partai Demokrat di Jakarta Timur resah oleh kabar bohong yang disebarluaskan oleh saudara Subur Sembiring tersebut," katanya.
Sebelumnya, Subur Sembiring pun dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke Polres Tangerang Selatan. Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah. Namun, dia menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Baca juga; Tiada Maaf bagi Subur Sembiring )
"Kedatangan saya kemarin Rabu, 17 Juni 2020 ke Polres Jakarta Timur dalam rangka melaporkan saudara Subur Sembiring dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong seperti yang dikonstruksikan oleh Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 jo UU No 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Plt Ketua DPC Demokrat Jakarta Timur, M Bowmen KWM, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Bowmen menilai, apa yang dilakukan Subur Sembiring adalah perbuatan tercela karena perkataan yang menyatakan DPP Partai Demokrat tidak sah adalah kebohongan besar dan berniat untuk menjatuhkan nama besar Partai Demokrat. (Baca juga; Dilaporkan ke Polisi, Subur Sembiring: Jangan Kebiri Hak Saya )
"Itu semua bohong. Faktanya pada tanggal 16 Juni 2020 surat pengesahan Menkumham itu sudah ada. Kader-kader Partai Demokrat di Jakarta Timur resah oleh kabar bohong yang disebarluaskan oleh saudara Subur Sembiring tersebut," katanya.
Sebelumnya, Subur Sembiring pun dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke Polres Tangerang Selatan. Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah. Namun, dia menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia.
Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Baca juga; Tiada Maaf bagi Subur Sembiring )
(wib)