UMP 2018 Naik 8,71%

Selasa, 31 Oktober 2017 - 07:30 WIB
UMP 2018 Naik 8,71%
UMP 2018 Naik 8,71%
A A A
PEMERINTAH telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Penetapan UMP 2018 yang meningkat sekitar 8,71% menggunakan formulasi berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.

Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2. Kebijakan pengupahan tersebut akan diumumkan serentak per 1 November 2017 dan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

Kebijakan pengupahan yang resmi diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2018 kontan mengundang protes dari kalangan pengusaha. Nada protes langsung disuarakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mendey, yang menyatakan kebijak¬an pemerintah soal kenaikan upah buruh sudah pasti menyusahkan pengusaha. Iklim dunia usaha terutama sektor ritel sedang dalam kondisi lesu yang ditandai penutupan sejumlah gerai oleh pelaku ritel.

Bagaimana formulasi perhitungan kenaikan UMP 2018 yang ditetapkan sekitar 8,71%? Untuk gampang menghitungnya bisa dicontohkan dari kenaikan upah buruh di wilayah DKI Jakarta. UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 x 8,71% = Rp292.285. Selanjutnya, Rp3.355.70 + 292.285 = Rp3.648.035. Kenaikan upah buruh sebesar Rp292.285 untuk wilayah DKI Jakarta, menurut perhitungan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang, sudah ideal.

Perhitungan penetapan UMP 2018 dinilai mengakomodasi keinginan dua belah pihak. Pihak buruh tetap menikmati kenaikan upah, sedangkan pengusaha tidak terlalu berat menanggung kenaikan upah tersebut mengingat sejumlah usaha sedang mengalami kelesuan.

Kenaikan UMP 2018 bisa ideal di mata pengusaha, tetapi tidak memuaskan di kalangan buruh. Kenaikan upah sekitar 8,71% di DKI Jakarta akan sulit ketemu dengan keinginan buruh yang telah dipatok oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah sebesar Rp650.000. Buruh meminta kenaikan upah yang layak juga cukup beralasan dengan biaya hidup terus meningkat.

Sebelumnya Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno meyakini besaran kenaikan UMP 2018 untuk wilayahnya adil bagi kalangan pekerja dan pengusaha. Sandiaga yang juga dikenal selama ini sebagai seorang pengusaha sukses menyatakan pihaknya sudah mengantongi hasil survei dan telah melakukan pembicaraan secara intensif kepada para pemangku kepentingan dalam proses keterbukaan.

Karena itu, Sandiaga yang mengaku sudah melaporkan seputar rencana kenaikan UMP 2018 DKI Jakarta kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau semua pihak bersabar sebelum besaran kenaikan UMP 2018 diumumkan. Adapun UMP 2017 DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750 atau naik 8,11% dari UMP 2016 sebesar Rp3.100.000.

Kebijakan pengupahan merupakan sebuah kebijakan yang selalu di-update setiap akhir tahun. Untuk mempertemukan keinginan pengusaha selaku pemberi upah dan tuntutan buruh selaku penerima upah memang bukan persoalan gampang.

Di sinilah peran pemerintah yang diharapkan lebih bijak dalam mengakomodasi keinginan dan tuntutan dua pihak, tentu dengan mempertimbangkan segala kondisi dan risiko yang ada. Selama ini peran pemerintah sudah jelas dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja.

Namun, belakangan pihak buruh merasa tidak adil dengan peraturan pemerintah tersebut yang menjadi landasan pengambilan kebijakan dalam penetapan besaran kenaikan UMP. Karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Mei 2017, satu di antara tuntutan para buruh yang menggelar aksi turun ke jalan adalah meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

Formula aturan lama kenaikan UMP berdasarkan 60 jenis komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan secara tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Adapun formula baru kenaikan UMP dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dikalikan dengan nilai UMP sebelumnya, kemudian hasilnya dijumlahkan.

Untuk melihat apakah PP tersebut masih berlaku efektif tinggal memantau frekuensi buruh turun ke jalan menuntut kenaikan upah. Indikator sederhananya buruh tak gelar aksi lagi di depan Balai Kota DKI Jakarta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)
pixels