LBH Perindo: Perbedaan Ketetapan Verifikasi Faktual Kesampingkan Hak Konstitusional

Selasa, 24 Oktober 2017 - 21:34 WIB
LBH Perindo: Perbedaan...
LBH Perindo: Perbedaan Ketetapan Verifikasi Faktual Kesampingkan Hak Konstitusional
A A A
JAKARTA - Partai Perindo terus memperjuangkan agar verifikasi dapat diterapkan merata kepada seluruh partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Perindo, Ricky Margono mengatakan, pada Pasal 167 UU Pemilu tertulis penyelenggaraan Pemilu meliputi pendaftaran dan verifikasi peserta.

“Artinya, dua hal itu, pendaftaran dan verifikasi merupakan satu kesatuan yang harus dipatuhi seluruh parpol yang akan menjadi peserta Pemilu,” paparnya usai sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/10/2017).

Dia menambahkan, dari sisi keadilan terkait verifikasi faktual, yang dilatarbelakangi efektivitas dan efisiensi telah mengesampingkan hak konstitusional. Untuk sidang selanjutnya, Partai Perindo akan mendatangkan tiga saksi ahli dan 15 saksi fakta.

Seperti diketahui, untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang, verifikasi faktual wajib diikuti hanya oleh parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan tidak untuk parpol peserta Pemilu 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)