Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor, Ini Penjelasan Kapolri

Selasa, 24 Oktober 2017 - 18:31 WIB
Jokowi Tunda Pembentukan...
Jokowi Tunda Pembentukan Densus Tipikor, Ini Penjelasan Kapolri
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tidak mempersoalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda. Tito mengaku akan melaksanakan perintah Presiden Jokowi tersebut.

"Kita Polri prinsipnya akan melaksanakan apapun yang diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Tito Karnavian usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Adapun keputusan penundaan pembentukan Densus Tipikor merupakan permintaan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta siang tadi. Selain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, rapat itu dihadiri Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung M Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif.

"Khusus mengenai masalah Polri, beliau (Jokowi) minta rencana pembentukan Densus Tipikor ini dikaji lagi. Jadi beliau minta dikaji lagi, betul-betul matang, baik dari segi internal, bagaimana sistem rekrutmennya, karena otomatis nanti ada rekrutmen dengan open bidding (Lelang jabatan, red). Di antaranya arahan beliau kalau bisa open bidding di kalangan Polri," ungkap Tito Karnavian.

Sehingga, lanjut dia, yang terpilih masuk Densus Tipikor merupakan orang terbaik, memiliki integritas, dan standar yang tinggi. "Kemudian beliau juga meminta kaji lagi mengenai standar operating prosedurnya seperti apa," imbuhnya.

Sehingga, tambah Tito, Densus Tipikor nantinya betul-betul bersih, atau tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Lalu, perencanaan pembentukan Densus Tipikor itu dibahas bersama Menko Polhukam Wiranto.

"Bantu dengan instansi terkait termasuk mungkin KPK, kejaksaan, menkumham, menpan, menteri keuangan. Hal-hal terkait lah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)