KPI Minta DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
"Kami berharap RUU Penyiaran segera diselesaikan jika berbicara penyiaran yang lebih berkualitas," ujar Komisioner KPI Pusat Agung Suprio dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Agung, perdebatan-perdebatan yang ada di DPR diharapkan tidak merugikan kewenangan KPI sebagai pengawas konten dalam penyiaran. "Jangan sampai perdebatan merugikan kewenangan KPI, merugikan kualitas penyiaran," ucapnya.
Perdebatan yang saat ini sedang menonjol adalah perdebatan konsep single mux atau multi mux dalam pengelolaan infrastruktur pertelevisian Konsep single mux yakni hanya ada satu operator bagi seluruh stasiun tv, sementara multi mux, yakni konsep yang membuat setiap stasiun tv dapat mengelola infrastrukturnya sendiri.
Menurut Agung, KPI tidak mempermasalahkan mau diterapkan single mux ataupun multi mux. Namun KPI memberi catatan penting yang harus diperhatikan yakni harus ada pembatasan dan dikawal dengan baik oleh DPR.
Agung mengatakan, apabila DPR memilih single mux, maka harus ada pembatasan agar peran pemerintah tidak menjadi lebih dominan. Jika peran pemerintah lebih dominan, lanjut Agung, potensi untuk mengintervensi stasiun televisi akan lebih besar untuk dilakukan. Contohnya bisa melarang menayangkan acara tertentu hingga pencabutan saluran TV swasta secara paksa.
"Single mux pembatasannya pemerintah tidak menjadi dominan," ujarnya. Sementara multi mux harus dilakukan pembatasan agar tidak terjadi dominasi oleh pemilik modal.
"Kalau DPR memilih multi ini mesti ada peraturan turunannya. misalnya 30% dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux. 70% itu orang yang tidak berapliasi dengan pengelola mux. Jadi menghindari adanya kekuatan (dominasi) dari pemilik modal," ucapnya.
"Kami berharap RUU Penyiaran segera diselesaikan jika berbicara penyiaran yang lebih berkualitas," ujar Komisioner KPI Pusat Agung Suprio dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Agung, perdebatan-perdebatan yang ada di DPR diharapkan tidak merugikan kewenangan KPI sebagai pengawas konten dalam penyiaran. "Jangan sampai perdebatan merugikan kewenangan KPI, merugikan kualitas penyiaran," ucapnya.
Perdebatan yang saat ini sedang menonjol adalah perdebatan konsep single mux atau multi mux dalam pengelolaan infrastruktur pertelevisian Konsep single mux yakni hanya ada satu operator bagi seluruh stasiun tv, sementara multi mux, yakni konsep yang membuat setiap stasiun tv dapat mengelola infrastrukturnya sendiri.
Menurut Agung, KPI tidak mempermasalahkan mau diterapkan single mux ataupun multi mux. Namun KPI memberi catatan penting yang harus diperhatikan yakni harus ada pembatasan dan dikawal dengan baik oleh DPR.
Agung mengatakan, apabila DPR memilih single mux, maka harus ada pembatasan agar peran pemerintah tidak menjadi lebih dominan. Jika peran pemerintah lebih dominan, lanjut Agung, potensi untuk mengintervensi stasiun televisi akan lebih besar untuk dilakukan. Contohnya bisa melarang menayangkan acara tertentu hingga pencabutan saluran TV swasta secara paksa.
"Single mux pembatasannya pemerintah tidak menjadi dominan," ujarnya. Sementara multi mux harus dilakukan pembatasan agar tidak terjadi dominasi oleh pemilik modal.
"Kalau DPR memilih multi ini mesti ada peraturan turunannya. misalnya 30% dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux. 70% itu orang yang tidak berapliasi dengan pengelola mux. Jadi menghindari adanya kekuatan (dominasi) dari pemilik modal," ucapnya.
(whb)