KPK Eksekusi Bupati Buton dan Politikus Golkar

Kamis, 19 Oktober 2017 - 21:46 WIB
KPK Eksekusi Bupati...
KPK Eksekusi Bupati Buton dan Politikus Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melalui jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (19/10/2017).

Kedua terpidana adalah Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Putusan Umar dan Fahd inkracht setelah kedua orang tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," kata Febri, Kamis (19/10/2017).

Sementara Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai ‎Ibnu Basuki Widodo menghukum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara periode 2012-2017 dan 2017-2021 (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah memberikan Rp1 miliar dengan sandi 'pembayaran DP batubara' kepada terpidana M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.

Sementara Fahd El Fouz, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang suap yang sudah diterima serta dinikmati Fahd Rp3,411 miliar‎ dirampas untuk negara.

‎Fahd dinilai terbukti penerimaan suap secara bersama-sama dan belanjut terkait tiga proyek pengadaan. Masing-masing proyek ‎pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dengan anggaran Rp31 miliar. Kemudian, dua pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarat Islam (Ditjen Bimas Islam) dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012 dengan total anggaran Rp72 miliar.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Persaja Ajukan Permohonan...
Persaja Ajukan Permohonan Jadi Pihak Terkait Uji Materi soal Kewenangan Jaksa Menyidik Tipikor
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved