KPK Eksekusi Bupati Buton dan Politikus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melalui jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (19/10/2017).
Kedua terpidana adalah Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Putusan Umar dan Fahd inkracht setelah kedua orang tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," kata Febri, Kamis (19/10/2017).
Sementara Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menghukum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara periode 2012-2017 dan 2017-2021 (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah memberikan Rp1 miliar dengan sandi 'pembayaran DP batubara' kepada terpidana M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.
Sementara Fahd El Fouz, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang suap yang sudah diterima serta dinikmati Fahd Rp3,411 miliar dirampas untuk negara.
Fahd dinilai terbukti penerimaan suap secara bersama-sama dan belanjut terkait tiga proyek pengadaan. Masing-masing proyek pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dengan anggaran Rp31 miliar. Kemudian, dua pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarat Islam (Ditjen Bimas Islam) dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012 dengan total anggaran Rp72 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melalui jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (19/10/2017).
Kedua terpidana adalah Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Putusan Umar dan Fahd inkracht setelah kedua orang tersebut maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan.
"Samsu Umar Samiun dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2017," kata Febri, Kamis (19/10/2017).
Sementara Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menghukum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara periode 2012-2017 dan 2017-2021 (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah memberikan Rp1 miliar dengan sandi 'pembayaran DP batubara' kepada terpidana M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.
Sementara Fahd El Fouz, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang suap yang sudah diterima serta dinikmati Fahd Rp3,411 miliar dirampas untuk negara.
Fahd dinilai terbukti penerimaan suap secara bersama-sama dan belanjut terkait tiga proyek pengadaan. Masing-masing proyek pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dengan anggaran Rp31 miliar. Kemudian, dua pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarat Islam (Ditjen Bimas Islam) dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012 dengan total anggaran Rp72 miliar.
(dam)