Pakar Hukum Berharap Densus Tipikor Benar-benar Independen

Minggu, 15 Oktober 2017 - 22:02 WIB
Pakar Hukum Berharap...
Pakar Hukum Berharap Densus Tipikor Benar-benar Independen
A A A
JAKARTA - Polri berencana membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) pada akhir tahun 2017 dan akan mulai bekerja tahun depan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berharap Densus Tipikor tidak menjadi alat kekuasaan.

"Yang sangat penting adalah soal independensi yang harus diteguhkan, jangan sampai Densus menjadi alat kekuasaan atau pihak pihak tertentu yang kuat dalam ekonominya," ujar Fickar kepada SINDOnews, Minggu 15 Oktober 2017.

Meski demikian, dia menegaskan mengapresiasi siapa pun, termasuk kepolisian yang ingin memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dia menegaskan kepolisian memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia sudah terstruktur, sistematik dan masif di semua sektor kekuasaan, termasuk di sektor penegak hukum.

Dia juga berharap Densus yang akan dibentuk dengan biaya besar itu tidak hanya bertumpu pada formalitas kelembagaan.

"Tetapi juga substansi kinerja dan budayanya. Artinya jika ingin membersihkan, harus menggunakan sapu yang bersih," paparnya.

Menurut dia, jika Densus akan menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka undang-undangnya harus disesuaikan.

Apalagi, sambung dia, Kejaksaan Agung menyatakan menolak bergabung dalam Densus. "Maka Densus Tipikor ini akan sama saja dengan fungsi kepolisian seperti biasa yang keberhasilan penuntutannya akan tergantung pada penuntut di kejaksaan," tandasnya.

Jika terbentuk, sambung Fickar, Densus Tipikor harus tetap berkoordinasi dengan KPK. "Karena tu juga harus diluruskan niatnya bukan untuk melemahkan atau membubarkan KPK," tutur Fickar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8949 seconds (0.1#10.140)