Presiden Diminta Gunakan Kewenangan Resmikan Makam Tan Malaka

Rabu, 11 Oktober 2017 - 11:54 WIB
Presiden Diminta Gunakan...
Presiden Diminta Gunakan Kewenangan Resmikan Makam Tan Malaka
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia diminta segera meresmikan makam Pahlawan Kemerdekaan Nasional Ibrahim Datuk Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menggunakan kewenangannya.

"Kami sudah mengirim surat audiensi ke Presiden. Belum ada konfirmasi atau jawaban, "ujar Direktur Eksekutif Tan Malaka Institute (TMI) Khatibul Umam kepada SINDOnews.com pada Rabu (11/10/2017). Umam yang juga politisi Partai Demokrat di DPR menilai, peresmian formal makam Tan Malaka harus segera dilakukan.

Hasil tes DNA menyebut 98% kerangka manusia yang terkubur di lereng Gunung Wilis Kediri adalah Tan Malaka. Dari 14 item tes DNA, 9 item di antaranya identik dengan pahlawan asal Pandam Gadang Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Tes DNA berlangsung pada 2009. Umam menilai tidak ada alasan negara untuk tidak segera meresmikan makamnya (Tan Malaka). "Karenanya kami yakin akan diterima (Presiden Jokowi), "terangnya. Yang tidak kalah penting, menurut Umam peresmian makam Tan Malaka berhubungan erat dengan hak Tan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1963 menetapkan Tan Malaka sebagai pahlawan kemerdekaan nasional. Bung Karno menerbitkan Kepres itu pada 23 Maret 1963. Bagi Umam, Tan Malaka bukan hanya pahlawan kemerdekaan nasional.

Malaka juga konseptor Republik Indonesia. Gagasan Republik Indonesia muncul pertama kali di bukunya Naar de Republik (1925) yang menjadi bacaan wajib para tokoh pergerakan nasional kala itu, termasuk Bung Karno, Hatta dan Sjahrir.

Karenanya, sudah sepatutnya negara segera memberikan hak-haknya sebagai pahlawan yang berjasa besar pada republik ini. "Tan Malaka Pahlawan Kemerdekaan Nasional namun sampai hari ini hak-hak beliau sebagai pahlawan belum dilaksanakan oleh pemerintah, "tandas Umam.

Terkait Tan Malaka, Khatibul Umam juga mengatakan TMI terus menjalin komunikasi dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Setahun lalu Umam mengaku bertemu Khofifah guna membicarakan hal ini. "Setahun lalu kami bertemu Mensos untuk bicara soal ini. Karenanya kami optimis, audiensi yang kita ajukan ke Presiden akan diterima, "pungkasnya.

Pernah diberitakan sebelumnya, keluarga Tan Malaka dan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat melakukan upacara adat penjemputan jenazah Tan Malaka. Keluarga ingin memindahkan kerangka Tan dari Selopanggung, Kabupaten Kediri ke Limapuluh Kota.

Masyarakat Limapuluh Kota memegang keyakinan adat bahwa Ibrahim merupakan Raja Adat Bungo Setangkai yang bergelar Datuk Tan Malaka. Ibrahim merupakan Datuk Tan Malaka ke IV. Sayang, upaya pemindahan kerangka jenazah itu gagal karena Pemkab Kediri tidak mengizinkan.

Pihak keluarga akhirnya hanya membawa pulang tujuh kepal tanah yang diambil dari kuburan Tan Malaka.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8015 seconds (0.1#10.140)