6 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Pendiri NU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat enam tokoh yang akan mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo. Pemberian gelar tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh pejuang telah memenuhi syarat, baik itu syarat khusus maupun umum.
Syarat khusus akan ditetapkan sepenuhnya oleh presiden, sementara untuk syarat umum di antaranya seperti sudah meninggal, memiliki jasa terhadap negeri, hingga tidak pernah berkhianat.
Ida Dewa Agung Jambe merupakan seorang Raja Kerajaan Klungkung yang gugur saat Perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908. Kerajaan Klungkung sendiri adalah kerajaan yang didirikan pada abad ke-17 di Pulau Bali bagian tenggara.
Bataha Santiago adalah tokoh masyarakat yang berasal dari Sangihe Talaud. Dia merupakan raja ketiga Kerajaan Manganitu.
Tokoh yang bernama lengkap Don Jugov (Jogolov) Sint Santiago ini merupakan satu-satunya raja di Kepulauan Sangihe yang keras kepala dan menolak menandatangani perjanjian dagang dengan VOC. Bataha meninggal di sekitar tahun 1670-an.
Tokoh bernama lengkap Mohammad Tabrani Soerjowitjirto ini merupakan jurnalis dan politikus Indonesia. Semasa hidupnya, Tabrani dikenal sebagai sang pelopor pemakaian bahasa Indonesia.
Tidak hanya itu, pria asal Pamekasan ini juga merupakan salah satu tokoh Jong Java dan pemimpin redaksi Harian Pemandangan pada periode Juli 1936 hingga Oktober 1940. M Tabrani wafat pada 12 Januari 1984.
Ratu Kalinyamat merupakan putri raja Demak Trenggana yang menjadi bupati di Jepara. Sosoknya terkenal di kalangan bangsa Portugis sebagai wanita pemberani.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh pejuang telah memenuhi syarat, baik itu syarat khusus maupun umum.
Syarat khusus akan ditetapkan sepenuhnya oleh presiden, sementara untuk syarat umum di antaranya seperti sudah meninggal, memiliki jasa terhadap negeri, hingga tidak pernah berkhianat.
6 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Jokowi
1. Ida Dewa Agung Jambe, Bali
Ida Dewa Agung Jambe merupakan seorang Raja Kerajaan Klungkung yang gugur saat Perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908. Kerajaan Klungkung sendiri adalah kerajaan yang didirikan pada abad ke-17 di Pulau Bali bagian tenggara.
2. Bataha Santiago, Sulawesi Utara
Bataha Santiago adalah tokoh masyarakat yang berasal dari Sangihe Talaud. Dia merupakan raja ketiga Kerajaan Manganitu.
Tokoh yang bernama lengkap Don Jugov (Jogolov) Sint Santiago ini merupakan satu-satunya raja di Kepulauan Sangihe yang keras kepala dan menolak menandatangani perjanjian dagang dengan VOC. Bataha meninggal di sekitar tahun 1670-an.
3. M Tabrani, Jawa Timur
Tokoh bernama lengkap Mohammad Tabrani Soerjowitjirto ini merupakan jurnalis dan politikus Indonesia. Semasa hidupnya, Tabrani dikenal sebagai sang pelopor pemakaian bahasa Indonesia.
Tidak hanya itu, pria asal Pamekasan ini juga merupakan salah satu tokoh Jong Java dan pemimpin redaksi Harian Pemandangan pada periode Juli 1936 hingga Oktober 1940. M Tabrani wafat pada 12 Januari 1984.
4. Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
Ratu Kalinyamat merupakan putri raja Demak Trenggana yang menjadi bupati di Jepara. Sosoknya terkenal di kalangan bangsa Portugis sebagai wanita pemberani.