Mencegah Plagiasi di Kampus
A
A
A
Jejen Musfah
Ketua Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN Jakarta dan Tim Ahli PB PGRI
Pemberhentian jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Menristek Dikti karena alasan plagiasi disertasi mahasiswanya dan proses pembelajaran doktoral yang tidak standar merupakan catatan pahit dunia pendidikan Indonesia. Status PT negeri dan nama besar tidak menjadi jaminan proses pembelajaran dan pendidikan berjalan sesuai dengan standar, apalagi layak dijadikan rujukan karena keunggulan tertentu.
Plagiasi disertasi saya yakin bukan hanya terjadi di UNJ, tetapi juga di PT lain, baik negeri dan swasta. Temuan plagiasi di kampus-kampus tertentu hanya menjadi isu lokal, berbeda dengan kasus UNJ yang menjadi viral dan menasional karena sampai pada pemberhentian rektor. Jangankan disertasi, kasus jual beli ijazah doktoral sangat banyak terjadi di sini.
Faktor Determinan
Berikut ini adalah beberapa faktor yang memungkinkan disertasi tidak terdeteksi sebagai plagiasi oleh sebuah program studi (prodi). Pertama, belum semua kampus menggunakan aplikasi pendeteksi plagiasi bagi karya akhir mahasiswanya. Kalaupun menggunakan, berapa persen batas maksimal yang diperbolehkan sangat tergantung pada kebijakan kampus masing-masing. UNJ menurut berita, menentukannya sampai 40 persen. Di sinilah salah satu pangkal persoalan hasil penilaian tim Kemristek Dikti dengan UNJ.
Plagiasi sesungguhnya menjadi tanggung jawab penuh mahasiswa, bukan dosen pembimbing apalagi rektor. Dalam surat pernyataan karya orisinal bermeterai yang dilampirkan di disertasi, jelas sanksi yang akan diterima mahasiswa jika ternyata plagiasi, yaitu pencabutan gelar doktor. Plagiasi atau tidak sebuah disertasi seharusnya tercium saat proses penulisan sampai sebelum ujian terbuka.
Masalahnya, dosen pembimbing, beberapa dosen penguji, dan ketua prodi tidak punya waktu cukup (atau tidak mau) melakukan pengecekan keaslian karya mahasiswanya. Sudah saatnya setiap prodi atau mahasiswa melakukan cek keaslian karya, sebelum ujian terbuka.
Kedua, kompetensi menulis dan riset mahasiswa rendah sehingga dicarilah jalan pintas menjadi doktor dengan membayar penulis atau plagiasi. Jika plagiasi berisiko tinggi, lain halnya dengan membayar joki disertasi. Pelakunya aman. Joki disertasi atau orang yang bertugas menulis disertasi orang lain dengan bayaran tertentu sungguh banyak di sini. Bisa jadi ini "lahan basah" bagi orang-orang tertentu.
Mahasiswa yang tidak mampu menulis dan penelitian, tetapi punya banyak uang, mudah saja memiliki disertasi yang sesuai dengan keinginannya. Gagasan besarnya bisa saja dari yang bersangkutan, tetapi proses riset dan penulisannya dilakukan orang lain. Pada saat bimbingan dan ujian memang ternilai dan terlihat ia menguasai disertasinya.
Hal ini akan terjadi jika tidak ada pilihan lain untuk menjadi doktor di sini kecuali menulis disertasi. Karena itu, perlu dipertimbangkan jalur alternatif penyelesaian studi doktoral dan magister, misalnya mengambil tiga mata kuliah dengan tugas akhir masing-masing satu makalah berdasarkan mini riset. Tentu gelar mereka yang selesai dengan disertasi dan yang tidak perlu dibedakan.
Tidak ada guna sama sekali "memaksa" orang menulis dan meneliti kalau faktanya tidak semua mahasiswa pascasarjana bisa menulis. Yang terjadi justru mengajarkan orang untuk melanggar peraturan akademik, plagiasi misalnya. Sistem akademik seharusnya dibuat berdasarkan kondisi objektif mahasiswa.
Ketiga, status ganda bahkan status jamak mahasiswa pascasarjana. Mahasiswa tidak sepenuhnya sebagai mahasiswa (mahasiswa penuh/full student). Selain harus kuliah pada hari-hari tentu, mereka juga bekerja sebagai pejabat publik, kepala daerah, anggota dewan, pejabat struktural, dosen, peneliti, widyaiswara, guru, atau pegawai kantor.
Masalah mereka biasanya soal manajemen waktu untuk kuliah dan menulis. Jika pada perkuliahan tatap muka mereka berhasil, tetapi tidak pada saat menulis disertasi. Hal ini karena alih-alih mengurangi jam kerja untuk fokus menulis tugas akhir, mereka malah lebih aktif dan lebih sibuk bekerja setelah selesai kuliah tatap muka. Padahal tahap menulis disertasi ini yang memerlukan waktu lebih banyak tinimbang saat kuliah dulu.
Kondisi inilah yang kerap memicu jalan pintas atau cara instan mahasiswa menyelesaikan disertasi. Bagi mereka yang masih punya integritas sering pilihannya itu pahit, seperti tidak menyelesaikan studi, menjadi mahasiswa abadi, tugas belajar, atau cuti atas tanggungan sendiri, daripada harus selesai, tetapi dengan karya dituliskan orang lain atau plagiasi.
Keempat, jumlah prodi S3 masih sedikit dibandingkan peminatnya. Prodi S3 terpusat di kota-kota besar: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Makassar, Padang, Jambi, dan Gorontalo. Apalagi pembukaan program S3 baru terkendala jumlah guru besar. Dosen lektor kepala terkendala kewajiban publikasi jurnal internasional terindeks scopus.
Kampus negeri menjadi incaran karena bisa menaikkan prestise seseorang jika berhasil menjadi alumninya. Akibatnya, jumlah dosen tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Pertumbuhan jumlah mahasiswa tidak dibarengi perekrutan dosen baru. Meski jumlah dosen tidak memadai, prodi memaksa membuka kelas-kelas nonreguler, seperti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu, kelas Jumat-Sabtu, kelas malam, dan kelas jarak jauh.
Masalah biaya jelas lebih besar dari kelas reguler. Nah, proses belajar dan bimbingan disertasi mungkin rawan manipulasi atau tidak standar. Efektivitas bimbingan penulisan disertasi oleh seorang dosen yang membimbing lebih dari jumlah standar patut diragukan. Diberitakan sejak 2012 hingga 2016, Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun (Tempo, 31/08/2017).
Peran BAN PT?
Tentu tidak adil jika pemerintah hanya berhenti pada UNJ. Proses investigasi harus dilakukan kepada PT lain yang diduga tidak wajar dalam melaksanakan perkuliahan pascasarjana. Hal ini menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kasus ini tidak murni persoalan akademik, tetapi politis.
Kasus ini mengajarkan perlunya peran lebih dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT atau pembentukan lembaga baru yang fokus pada penjaminan mutu PT. Tugas lembaga ini mencegah dari awal atau mendeteksi kemungkinan terjadinya praktik-praktik melanggar aturan PT, seperti pada kasus UNJ. Dengan demikian, kasus lebih besar bisa dicegah karena sudah diperbaiki sejak awal.
Hasil akhir akreditasi Prodi tidak hanya pemberian nilai, tetapi harus dilanjutkan ke level investigasi jika data menunjukkan kejanggalan (seperti jumlah mahasiswa bimbingan yang tidak wajar, rasio jumlah dosen dan mahasiswa, dan kelas-kelas nonreguler). Data borang akreditasi sebuah Prodi menunjukkan janggal-tidaknya perkuliahan di suatu kampus.
Visitasi assesor ke Prodi harus dimanfaatkan untuk meneliti dokumen-dokumen pendukung, seperti absensi kelas, nilai UTS, nilai UAS, jadwal kuliah, dan rasio dosen dengan mahasiswa. Jadi, BAN PT punya data mutu PT. Data kelebihan dan kekurangan PT sudah dimiliki, yang belum dilakukan adalah menjadikan data itu untuk perbaikan mutu PT, dan dengan lembaga apa saja kerja sama perlu dilakukan. Perlukah lembaga baru?
Ketua Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN Jakarta dan Tim Ahli PB PGRI
Pemberhentian jabatan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Menristek Dikti karena alasan plagiasi disertasi mahasiswanya dan proses pembelajaran doktoral yang tidak standar merupakan catatan pahit dunia pendidikan Indonesia. Status PT negeri dan nama besar tidak menjadi jaminan proses pembelajaran dan pendidikan berjalan sesuai dengan standar, apalagi layak dijadikan rujukan karena keunggulan tertentu.
Plagiasi disertasi saya yakin bukan hanya terjadi di UNJ, tetapi juga di PT lain, baik negeri dan swasta. Temuan plagiasi di kampus-kampus tertentu hanya menjadi isu lokal, berbeda dengan kasus UNJ yang menjadi viral dan menasional karena sampai pada pemberhentian rektor. Jangankan disertasi, kasus jual beli ijazah doktoral sangat banyak terjadi di sini.
Faktor Determinan
Berikut ini adalah beberapa faktor yang memungkinkan disertasi tidak terdeteksi sebagai plagiasi oleh sebuah program studi (prodi). Pertama, belum semua kampus menggunakan aplikasi pendeteksi plagiasi bagi karya akhir mahasiswanya. Kalaupun menggunakan, berapa persen batas maksimal yang diperbolehkan sangat tergantung pada kebijakan kampus masing-masing. UNJ menurut berita, menentukannya sampai 40 persen. Di sinilah salah satu pangkal persoalan hasil penilaian tim Kemristek Dikti dengan UNJ.
Plagiasi sesungguhnya menjadi tanggung jawab penuh mahasiswa, bukan dosen pembimbing apalagi rektor. Dalam surat pernyataan karya orisinal bermeterai yang dilampirkan di disertasi, jelas sanksi yang akan diterima mahasiswa jika ternyata plagiasi, yaitu pencabutan gelar doktor. Plagiasi atau tidak sebuah disertasi seharusnya tercium saat proses penulisan sampai sebelum ujian terbuka.
Masalahnya, dosen pembimbing, beberapa dosen penguji, dan ketua prodi tidak punya waktu cukup (atau tidak mau) melakukan pengecekan keaslian karya mahasiswanya. Sudah saatnya setiap prodi atau mahasiswa melakukan cek keaslian karya, sebelum ujian terbuka.
Kedua, kompetensi menulis dan riset mahasiswa rendah sehingga dicarilah jalan pintas menjadi doktor dengan membayar penulis atau plagiasi. Jika plagiasi berisiko tinggi, lain halnya dengan membayar joki disertasi. Pelakunya aman. Joki disertasi atau orang yang bertugas menulis disertasi orang lain dengan bayaran tertentu sungguh banyak di sini. Bisa jadi ini "lahan basah" bagi orang-orang tertentu.
Mahasiswa yang tidak mampu menulis dan penelitian, tetapi punya banyak uang, mudah saja memiliki disertasi yang sesuai dengan keinginannya. Gagasan besarnya bisa saja dari yang bersangkutan, tetapi proses riset dan penulisannya dilakukan orang lain. Pada saat bimbingan dan ujian memang ternilai dan terlihat ia menguasai disertasinya.
Hal ini akan terjadi jika tidak ada pilihan lain untuk menjadi doktor di sini kecuali menulis disertasi. Karena itu, perlu dipertimbangkan jalur alternatif penyelesaian studi doktoral dan magister, misalnya mengambil tiga mata kuliah dengan tugas akhir masing-masing satu makalah berdasarkan mini riset. Tentu gelar mereka yang selesai dengan disertasi dan yang tidak perlu dibedakan.
Tidak ada guna sama sekali "memaksa" orang menulis dan meneliti kalau faktanya tidak semua mahasiswa pascasarjana bisa menulis. Yang terjadi justru mengajarkan orang untuk melanggar peraturan akademik, plagiasi misalnya. Sistem akademik seharusnya dibuat berdasarkan kondisi objektif mahasiswa.
Ketiga, status ganda bahkan status jamak mahasiswa pascasarjana. Mahasiswa tidak sepenuhnya sebagai mahasiswa (mahasiswa penuh/full student). Selain harus kuliah pada hari-hari tentu, mereka juga bekerja sebagai pejabat publik, kepala daerah, anggota dewan, pejabat struktural, dosen, peneliti, widyaiswara, guru, atau pegawai kantor.
Masalah mereka biasanya soal manajemen waktu untuk kuliah dan menulis. Jika pada perkuliahan tatap muka mereka berhasil, tetapi tidak pada saat menulis disertasi. Hal ini karena alih-alih mengurangi jam kerja untuk fokus menulis tugas akhir, mereka malah lebih aktif dan lebih sibuk bekerja setelah selesai kuliah tatap muka. Padahal tahap menulis disertasi ini yang memerlukan waktu lebih banyak tinimbang saat kuliah dulu.
Kondisi inilah yang kerap memicu jalan pintas atau cara instan mahasiswa menyelesaikan disertasi. Bagi mereka yang masih punya integritas sering pilihannya itu pahit, seperti tidak menyelesaikan studi, menjadi mahasiswa abadi, tugas belajar, atau cuti atas tanggungan sendiri, daripada harus selesai, tetapi dengan karya dituliskan orang lain atau plagiasi.
Keempat, jumlah prodi S3 masih sedikit dibandingkan peminatnya. Prodi S3 terpusat di kota-kota besar: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Makassar, Padang, Jambi, dan Gorontalo. Apalagi pembukaan program S3 baru terkendala jumlah guru besar. Dosen lektor kepala terkendala kewajiban publikasi jurnal internasional terindeks scopus.
Kampus negeri menjadi incaran karena bisa menaikkan prestise seseorang jika berhasil menjadi alumninya. Akibatnya, jumlah dosen tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Pertumbuhan jumlah mahasiswa tidak dibarengi perekrutan dosen baru. Meski jumlah dosen tidak memadai, prodi memaksa membuka kelas-kelas nonreguler, seperti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu, kelas Jumat-Sabtu, kelas malam, dan kelas jarak jauh.
Masalah biaya jelas lebih besar dari kelas reguler. Nah, proses belajar dan bimbingan disertasi mungkin rawan manipulasi atau tidak standar. Efektivitas bimbingan penulisan disertasi oleh seorang dosen yang membimbing lebih dari jumlah standar patut diragukan. Diberitakan sejak 2012 hingga 2016, Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun (Tempo, 31/08/2017).
Peran BAN PT?
Tentu tidak adil jika pemerintah hanya berhenti pada UNJ. Proses investigasi harus dilakukan kepada PT lain yang diduga tidak wajar dalam melaksanakan perkuliahan pascasarjana. Hal ini menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kasus ini tidak murni persoalan akademik, tetapi politis.
Kasus ini mengajarkan perlunya peran lebih dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT atau pembentukan lembaga baru yang fokus pada penjaminan mutu PT. Tugas lembaga ini mencegah dari awal atau mendeteksi kemungkinan terjadinya praktik-praktik melanggar aturan PT, seperti pada kasus UNJ. Dengan demikian, kasus lebih besar bisa dicegah karena sudah diperbaiki sejak awal.
Hasil akhir akreditasi Prodi tidak hanya pemberian nilai, tetapi harus dilanjutkan ke level investigasi jika data menunjukkan kejanggalan (seperti jumlah mahasiswa bimbingan yang tidak wajar, rasio jumlah dosen dan mahasiswa, dan kelas-kelas nonreguler). Data borang akreditasi sebuah Prodi menunjukkan janggal-tidaknya perkuliahan di suatu kampus.
Visitasi assesor ke Prodi harus dimanfaatkan untuk meneliti dokumen-dokumen pendukung, seperti absensi kelas, nilai UTS, nilai UAS, jadwal kuliah, dan rasio dosen dengan mahasiswa. Jadi, BAN PT punya data mutu PT. Data kelebihan dan kekurangan PT sudah dimiliki, yang belum dilakukan adalah menjadikan data itu untuk perbaikan mutu PT, dan dengan lembaga apa saja kerja sama perlu dilakukan. Perlukah lembaga baru?
(zik)