Kerangka Kelembagaan bagi Perekonomian

Senin, 09 Oktober 2017 - 08:04 WIB
Kerangka Kelembagaan bagi Perekonomian
Kerangka Kelembagaan bagi Perekonomian
A A A
Candra Fajri Ananda
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya

DARI pemaparan tentang indeks daya saing global (global competitiveness index) yang diunggah World Economic Forum (WEF) akhir bulan lalu, sepertinya ada beberapa informasi penting yang perlu kita kuliti lebih dalam. Tingkat daya saing Indonesia berhasil terkerek 5 peringkat dari sebelumnya berada di posisi ke-41 menjadi peringkat ke-36 dunia.

Prestasi ini juga ikut mengonfirmasi kenaikan daya saing global kita yang dirilis International Institute for Management Development (IMD) pertengahan tahun ini. IMD (2017) mencatat daya saing Indonesia merangsek 6 tingkat dari sebelumnya peringkat ke-48 menjadi ke-42 dunia. Daya saing kita bisa meningkat berkat proyek pembangunan infrastruktur yang berjalan progresif serta didukung kondisi makroekonomi yang relatif stabil.

Kita patut bersyukur meskipun kondisi negara belum terlepas dari kegaduhan politik yang berlarut-larut, perjuangan bersama untuk terus meningkatkan daya saing global tidak sampai ikut terpuruk. Namun di balik catatan positif tersebut, masih ada buih-buih tantangan dan hambatan yang perlu segera dituntaskan.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, tingkat daya saing kita bisa dibilang belum cukup aman. Jika diurut berdasarkan peringkat daya saing versi WEF, Indonesia berada di posisi keempat untuk kategori negara ASEAN, yakni di bawah Singapura (peringkat ketiga), Malaysia (23), dan Thailand (32).

Sementara itu jika menggunakan peringkat daya saing dari IMD, kita harus rela berada di posisi paling buncit dari lima negara ASEAN yang disurvei IMD, yaitu Singapura (3), Malaysia (24), Thailand (27), dan Filipina (41).

WEF menyebutkan ada 16 kendala daya saing yang harus segera dituntaskan. Lima kendala utamanya secara berurutan ditempati faktor korupsi, efisiensi birokrasi pemerintah, akses terhadap pembiayaan, ketidakcukupan suplai infrastruktur, serta stabilitas kebijakan.

Adapun menurut IMD, faktor kurangnya ketersediaan dana untuk program infrastruktur, prioritas pembangunan infrastruktur yang belum jelas, aturan hukum yang belum pasti, penegakan hukum yang kurang memadai, masih tingginya praktik korupsi dan kolusi, serta masih besarnya ketimpangan distribusi kekayaan telah membuat daya saing Indonesia di bawah bayang-bayang negara ASEAN lainnya. Lalu bagaimana solusinya sekarang?

Dalam kacamata sederhana penulis, benang merah dari serangkaian tantangan dan hambatan tersebut bisa jadi penyebabnya karena satu hal: rapuhnya kerangka kelembagaan pembangunan. Kerangka kelembagaan (institutional frame work) merupakan tata aturan yang diperlukan untuk membuat area bermain (playing field for business) yang lebih fair bagi semua pelaku ekonomi.

Jika dikaitkan lagi dengan paradigma daya saing antarnegara, kerangka kelembagaan bisa berdampak linier dengan besaran biaya transaksi (transaction cost). Nah biaya transaksi itu sendiri merupakan biaya yang muncul pada saat terjadi pertukaran kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari informasi, negosiasi, penentuan harga barang/jasa hingga dalam kasus tertentu juga terkait dengan mekanisme penegakan hukum.

Semakin tinggi biaya transaksi, desain kelembagaan yang ada semakin tidak efisien. Karena biaya transaksi itu sendiri merupakan biaya implisit yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis, di luar biaya variabel dan biaya tetap yang lazimnya diperhitungkan dalam suatu usaha.

Dan sinilah mulai mengemuka betapa penting kerangka kelembagaan yang efisien bagi perekonomian. Indikator sederhananya, untuk mengetahui apakah sebuah sistem kelembagaan menghasilkan biaya transaksi, bisa kita periksa dari adanya “biaya tambahan”.

Katakanlah seorang pengusaha sedang mengurus proses perizinan usahanya, kemudian ada oknum pemerintah yang menarik iuran di luar biaya resmi atau yang biasa disebut juga sebagai pungutan liar (pungli). Nah pungli inilah yang kemudian disebut biaya transaksi. Besarannya pun relatif beragam, mulai dari level “recehan” hingga yang nominalnya jutaan atau bahkan miliaran rupiah.

Langkah Presiden Joko Widodo untuk memberangus praktik pungli patut kita apresiasi. Karena pungli itu sendiri tidak memberikan faedah berupa keadilan bagi semua pelaku usaha.

Sebagian pelaku bisnis memang ada juga yang menikmati praktik pungli karena ada tendensi untuk melakukan rente ekonomi. Rata-rata yang senang dengan pola rente ini adalah pengusaha kelas kakap yang berangan-angan mencari “kemudahan” dalam bisnisnya.

Dalam frame yang lebih luas lagi, pungli juga dapat mendorong adanya praktik korupsi yang skalanya lebih mencengangkan. Dan efek berikutnya bisa melahirkan kebijakan pemerintah yang sifatnya akrobatik atau dalam kalimat umumnya menjadi kurang objektif.

Penyebabnya karena sebelumnya penyusun regulasi sudah “dikontrak” oleh pemburu rente. Kalau sudah demikian, sangat wajar jika pada akhirnya tidak banyak masyarakat yang memilih menjadi seorang pengusaha atau mungkin mau jadi pengusaha karena skeptis melihat proses bisnis yang semacam itu.

Kejadian seperti ini paling banyak menimpa pengusaha kelas teri yang bergerak di sektor usaha mikro dan kecil. Alasan logisnya, biaya untuk perizinan dan tahap-tahap legalitas lainnya dinilai terlalu memberatkan.

Padahal timbal balik yang diterima mereka bisa jadi tidak banyak dan merata. Daya dukung untuk meningkatkan efisiensi usaha melalui infrastruktur transportasi dan energi juga belum banyak dirasakan.

Pentingnya Kepastian Regulasi
Pemerintah sangat berharap kondisi perekonomian di dalam negeri mampu berjalan dengan dinamis. Impian utamanya berpusat pada upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan ketimpangan, menurunnya jumlah pengangguran, harga jual produk barang dan jasa yang murah, serta pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.

Kesemuanya itu bisa dengan mudah teratasi jika investasi dan produktivitas dalam negeri bisa terus menggeliat. Syaratnya, faktor-faktor yang memengaruhi minat investasi dan produktivitas dalam negeri harus sudah siap saji. Minimal bahan baku dan input produksi lainnya serta pengembangan teknologi dan akses pasar bisa semakin dijangkau pelaku usaha. Itu masih dalam gambaran normatif.

Dalam tataran yang sesungguhnya ternyata tidak bisa sesederhana ini. Mekanisme pasar yang dulunya diagung-agungkan akan mengantarkan persaingan sempurna dan melahirkan market efficiency bisa urung terjadi dan salah satunya bisa disebabkan tidak adanya kepastian regulasi.

Tidak hanya pelaku mikro (dalam hal ini sektor swasta/pengusaha) saja yang menderita akibat lemahnya kerangka kelembagaan. Pemerintah pun lambat laun sangat mungkin akan menjadi korban berikutnya.

Sumber terbesar pendapatan negara untuk saat ini berasal dari penerimaan pajak. Dan penerimaan pajak dihasilkan dari pungutan terhadap hasil produksi dan konsumsi masyarakat.

Kalau produksi dan konsumsi masyarakat tengah lesu, jangan berharap pemerintah akan mampu menggapai target pajak. Menkeu melaporkan hingga akhir September kemarin, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 60%.

Proyek pembangunan infrastruktur yang terus dielu-elukan pemerintah untuk saat ini bisa dibilang sedang berjalan tertatih-tatih. Penyebabnya lagi-lagi karena penerimaan negara yang tengah seret tadi.

Pemerintah memang masih memiliki alternatif lain dengan melibatkan sektor swasta dalam pembiayaan melalui skema kemitraan pemerintah-badan usaha (KPBU). Namun realisasinya diprediksi juga akan berat.

Jangankan berharap pada skema KPBU, untuk proses konstruksi yang pendanaannya bersumber dari APBN saja realisasinya juga sama seretnya. Tingkat penyerapan anggaran Kementerian PUPR yang menjadi leader dalam pembangunan infrastruktur hingga akhir Agustus kemarin baru mencapai 46,8%.

Belum optimalnya penyerapan anggaran Kementerian PUPR juga disebabkan ada kendala minimnya peserta tender yang terlibat. Proses tender itu sendiri sangat membutuhkan adanya kepastian hukum dan regulasi. Tujuannya agar peserta tender tidak ketakutan dengan kasus-kasus penangkapan yang sumbernya bisa jadi lebih karena ketidaksinkronan proses administrasi.

Oleh karena itu, penulis berpesan bahwa pemerintah perlu memperbaiki kerangka kelembagaan yang ada. Minimal tidak ada lagi tumpang-tindih kebijakan antarinstansi/lembaga pemerintahan. Pelaku ekonomi juga sangat memerlukan kepastian (certainty) dalam melakukan usaha.

Selain itu diperlukan fairness bagi pelaku usaha, khususnya dalam kepatuhan dan penegakan aturan. Hal penting lain, pemerintah perlu lebih baik lagi dalam mengelola informasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan.

Salah satu fenomena yang menurut penulis cukup aneh ialah perdebatan yang terjadi antara Menkeu, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Direktur PLN yang terkait dengan efisiensi usaha yang dikelola PLN. Dalam benak publik, saat mereka mengetahui bahwa kondisi keuangan PLN tidak cukup sehat dan membebani kas keuangan negara, mereka beranggapan bahwa tarif dasar listrik (TDL) akan kembali meningkat.

Tentunya ini akan membentuk wacana dan memengaruhi pola kegiatan ekonomi mereka. Wacana Presiden untuk menjual sekitar 800 anak dan cucu usaha BUMN pada akhirnya juga menimbulkan paradoks.

BUMN itu sendiri sebetulnya pelaku ekonomi yang andal dan tujuan pembentukannya sangat mulia demi menjaga keseimbangan pasar. Beberapa BUMN yang terancam dijual justru yang dikabarkan terus memberikan keuntungan bagi pemerintah.

Masyarakat bisa juga berpikir kritis bahwa jangan-jangan BUMN hendak dijual karena negara tengah membutuhkan suntikan dana segar. Oleh karena itu, pemerintah harus segera bekerja keras meningkatkan kredibilitas kebijakannya.

Kalau memang ingin sektor investasi dan produksi segera menggeliat, segera pangkas tata aturan yang selama ini melahirkan biaya transaksi. Selain itu pemerintah membutuhkan kerja sama yang baik dengan para legislator (DPR/DPRD) untuk menghasilkan kualitas regulasi yang baik. Ada baiknya akses informasi kebijakan semakin diperluas agar masyarakat dapat terus memantau bagaimana kinerja pemerintah dan para legislator dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui kebijakan politik yang diembannya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4730 seconds (0.1#10.140)