KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura dalam OTT Hakim dan Politisi Golkar

Sabtu, 07 Oktober 2017 - 22:32 WIB
KPK Amankan 64.000 Dollar...
KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura dalam OTT Hakim dan Politisi Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengamanan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, saat satgas KPK melakukan OTT terhadap hakim dan anggota dewan tersebut, tim berhasil mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan. Targetnya diindikasikan agar Marlina Moha bisa diputus bebas atau ringan," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Marlina merupakan ibu dari Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Dalam kesempatan itu, laode juga menyebutkan, sejumlah uang tersebut didapat tim KPK dari dua lokasi berbeda. Dalam OTT di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11.000 dollar Singapura di mobil milik Aditya Moha. Diduga, uang 11.000 dollar Singapura ini juga merupakan bagian dari total commitment fee secara keseluruhan dari kesepakatan kedua tersangka.

Syarif juga mengatakan bahwa penyerahan uang ini bukan kali pertama dilakukan. Pada Agustus 2017 telah diserahkan 60.000 dollar Singapura dari Aditya Moha yang dilakukan di Manado.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pur)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved