Soal Verifikasi Parpol, Partai Idaman Tolak Alasan DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) tidak setuju alasan DPR yang menyebut pembatasan verifikasi partai politik (parpol) karena pertimbangan biaya.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, dalam Pemilu, ada faktor substansi dan teknis. "Jangan sampai faktor yang namanya teknis ini menghambat dari substansi," kata Ramdansyah saat dihubungi SINDOnews, Jumat (6/10/2017). (Baca juga: MK Berpotensi Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol )
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 Oktober 2017 mengungkapkan salah satu alasan hanya parpol baru yang diverifikasi karena anggaran.
Dia mengungkapkan biaya verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditaksir mencapai Rp600 Miliar.
Ramdan melanjutkan, substansinya UUD 1945 yang menjamin asas penyelenggaraan Pemilu jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
"Artinya kita berharap ada perlakuan yang sama atau adil terhadap partai politik baik, baru maupun yang lama," ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta ini.
Dia menilai tidak semua jumlah perolehan suara parpol lima tahun lalu sama dengan saat ini. Terlebih, kata dia, ada beberapa partai politik yang mengalami konflik internal, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, dalam Pemilu, ada faktor substansi dan teknis. "Jangan sampai faktor yang namanya teknis ini menghambat dari substansi," kata Ramdansyah saat dihubungi SINDOnews, Jumat (6/10/2017). (Baca juga: MK Berpotensi Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol )
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy dalam sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 Oktober 2017 mengungkapkan salah satu alasan hanya parpol baru yang diverifikasi karena anggaran.
Dia mengungkapkan biaya verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditaksir mencapai Rp600 Miliar.
Ramdan melanjutkan, substansinya UUD 1945 yang menjamin asas penyelenggaraan Pemilu jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
"Artinya kita berharap ada perlakuan yang sama atau adil terhadap partai politik baik, baru maupun yang lama," ujar mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta ini.
Dia menilai tidak semua jumlah perolehan suara parpol lima tahun lalu sama dengan saat ini. Terlebih, kata dia, ada beberapa partai politik yang mengalami konflik internal, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(dam)