Korupsi Rp2,7 Triliun Mantan Bupati Konawe Utara melalui Transfer
A
A
A
JAKARTA - Aliran dana yang diduga hasil korupsi dan ke kantong mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman disinyalir melalui via transfer rekening bank. Dalam pengembangan penyidikan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi transfer berulang kali.
Transfer uang haram itu melalui tangan orang dekat Aswad. "Pemberian melalui orang dekat dengan transfer berulang kali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (4/10/2017).
Aswad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyelewengan perizinan eksplorasi, eksploitasi dan produksi tambang nikel di wilayah Kecamatan Langgikima dan Molawe. Penerbitan 30 izin kuasa pertambangan kepada 8 perusahaan berlangsung pada 2007-2014. Perbuatan Aswad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Lebih Besar dari e-KTP )
Kerugian berasal dari adanya tunggakan pajak, tidak membayar royalty, dan mengabaikan reklamasi lokasi tambang. Terungkap juga dalam penyidikan Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap ini untuk melicinkan izin kuasa pertambangan yang diterima delapan perusahaan.
Febri menambahkan pada hari ini tim KPK kembali melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Dalam penggeledahan di Kantor Bapedalda Konawe Utara, tim KPK kembali menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan aspek lingkungan hidup.
Dalam giat penindakan itu KPK juga memeriksa enam saksi. "Penggeledahan berlangsung pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya," ujarnya. (Baca juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe )
Rencananya dalam waktu dekat KPK memeriksa tersangka di gedung Merah Putih Jakarta. Selain kasus korupsi, materi pemeriksaan juga terkait kasus suap Rp13 miliar.
Transfer uang haram itu melalui tangan orang dekat Aswad. "Pemberian melalui orang dekat dengan transfer berulang kali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (4/10/2017).
Aswad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyelewengan perizinan eksplorasi, eksploitasi dan produksi tambang nikel di wilayah Kecamatan Langgikima dan Molawe. Penerbitan 30 izin kuasa pertambangan kepada 8 perusahaan berlangsung pada 2007-2014. Perbuatan Aswad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun. (Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara Lebih Besar dari e-KTP )
Kerugian berasal dari adanya tunggakan pajak, tidak membayar royalty, dan mengabaikan reklamasi lokasi tambang. Terungkap juga dalam penyidikan Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap ini untuk melicinkan izin kuasa pertambangan yang diterima delapan perusahaan.
Febri menambahkan pada hari ini tim KPK kembali melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Dalam penggeledahan di Kantor Bapedalda Konawe Utara, tim KPK kembali menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan aspek lingkungan hidup.
Dalam giat penindakan itu KPK juga memeriksa enam saksi. "Penggeledahan berlangsung pukul 09.00 hingga 17.00 waktu setempat. Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya," ujarnya. (Baca juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe )
Rencananya dalam waktu dekat KPK memeriksa tersangka di gedung Merah Putih Jakarta. Selain kasus korupsi, materi pemeriksaan juga terkait kasus suap Rp13 miliar.
(poe)