KPK Kantongi Informasi Dugaan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:40 WIB
loading...
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima informasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Singkarak, Sumatera Barat. Pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut berupa kegiatan reklamasi tanpa dasar hukum dan izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Promosikan Wisata Indonesia, Sandiaga Dukung Pelaksanaan Tour de Singkarak 2021
"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK , Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Menikmati Eksotika Danau Singkarak dari Ketinggian Aur Serumpun
"Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," imbuhnya.
Mengacu Perpres Nomor 60 tahun 2021, KPK meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.
Selanjutnya, kata Ipi, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
Baca juga: Promosikan Wisata Indonesia, Sandiaga Dukung Pelaksanaan Tour de Singkarak 2021
"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK , Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Menikmati Eksotika Danau Singkarak dari Ketinggian Aur Serumpun
"Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran," imbuhnya.
Mengacu Perpres Nomor 60 tahun 2021, KPK meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat segera menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak.
Selanjutnya, kata Ipi, Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
Lihat Juga :