Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Bikin Citra Golkar Terpuruk

Senin, 02 Oktober 2017 - 10:32 WIB
Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Bikin Citra Golkar Terpuruk
Putusan Praperadilan Setnov Dinilai Bikin Citra Golkar Terpuruk
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar telah mengabulkan praperadilan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Setya Novanto.

Dengan putusan tersebut, pria yang akrab disapa Setnov itu tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tengah diusut KPK.

Banyak pihak yang mempertanyakan putusan tersebut, salah satunya Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). Anggota GMPG, Almanzo Bonara menilai, putusan tersebut bukan kemenangan Golkar, melainkan jalan menuju kehancuran partai.

"Citra partai golkar semakin tergerus akibat persoalan korupsi e-KTP yang melibatkan Ketum Golkar, kini semakin terpuruk dengan putusan hakim yang memenangkan praperadilan Novanto," tutur Almanzo dalam pers rilisnya, Senin (2/9/2017).

Dia menegaskan, putusan praperadilan terhadap ketua DPR tersebut tak berdampak positif bagi partai, namun juga menambah kehancuran partai berlambang pohon beringin ini. Dia mengaku khawatir partai ini akan mendapat label partai korup dari masyarakat.

"Apalagi ditambah dengan sederetan kasus korupsi yang melilit beberapa kader Golkar yang sudah menjadi tersangka KPK belakangan ini," ujarnya.

Menurutnya, momentum politik kedepan semakin ketat dan penuh persaingan jelang tahun politik. Dia tak yakin apakah partai Golkar akan mampu bersaing jika postur kepemimpinan saat ini sarat dengan skandal korupsi.

Dia menuturkan, jika kondisi ini terus dipertahankan, maka partai Golkar tentunya akan gagal meraih simpati masyarakat dalam konstestasi demokrasi. Maka itu sambung Almanzo, perlu dilakukan langkah penyelamatan partai.

"Kami sangat mendukung adanya sikap di internal elite DPP partai Golkar yang menyuarakan untuk segera dilakukan percepatan munas (musyawarah nasional). Ini adalah langkah tepat untuk pemulihan partai," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7196 seconds (0.1#10.140)