Kasus Suap, Bupati Buton Nonaktif Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Rabu, 27 September 2017 - 21:42 WIB
Kasus Suap, Bupati Buton Nonaktif Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Kasus Suap, Bupati Buton Nonaktif Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara periode 2012-2017 dan 2017-2021 (nonaktif) Samsu Umar Abdul Samiun dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Majelis hakim yang diketuai ‎Ibnu Basuki Widodo dengan anggota di antaranya Diah Siti Basariah dan Franki Tambuwun menilai Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik pemberian suap.

Majelis meyakini, berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan didukung keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli, surat, dokumen, dan alat bukti petunjuk lainnya bisa dipastikan Umar telah memberikan Rp1 miliar kepada terpidana M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu.

Suap diberikan terkait dengan pengurusan putusan sengketa pilkada Buton 2011 atas hasil pemungutan suara ulang (PSU). Dalam PSU pilkada Buton tersebut sebenarnya, pasangan Umar-La Bakry memperoleh suara terbanyak. Penyuapan dilakukan agar penetapan hasil PSU tersebut sama seperti kemenangan Umar.‎

"‎Menjatuhkan pidana terhadap pidana Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 jtua dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,"‎ tegas hakim Ibnu saat membacakan amar putusan atas nama Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Dia memastikan, ‎majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bahwa suap diberikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan mililk Akil, CV Ratu Samagad dengan kode slip 'pembayaran DP batubara'. Uang Rp1 miliar ditransfer pada 18 Juli 2012 oleh Yusman Haryanto atas perintah Umar. Saat datang ke bank, Yusman didampingi Umar.‎

Hakim Ibnu menggariskan, perbuatan pidana Umar yang juga Ketua DPW PAN Sultra sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama," tegasnya.

Vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap Umar. Sebelumnya, JPU menuntut Umar berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menyusun amar putusan, majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, Umar berlaku sopan di persidangan, bersikap kooperatif yang memperlancar persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Pertimbangan memberatkan bagi Umar ada tiga.

Pertama, perbuatan pidana Umar tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, Umar pernah dihukum melakukan tindak pidana pemilu. "Terdakwa sebagai pemimpin dan figur masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik," tutur salah satu anggota majelis hakim.

Majelis hakim lantas memberikan kesempatan bagi Umar Samiun untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Umar Samiun bersama tim penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU untuk pikir-pikir. Majelis mengutarakan kedua belah pihak memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Anggota JPU Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan, setelah putusan Umar Samiun dibacakan dalam persidangan terbuka maka JPU akan melaporkan dan membahas bersama pimpinan KPK. Lebih lanjut Ferdian memaparkan, kalau dilihat isi pertimbangan putusan maka semuanya hampir sama dengan pertimbangan yang disampaikan JPU dalam tuntutan sebelumnya.

"Kalau dilihat vonis pidananya 3 tahun 9 bulan, itu di atas 2/3 dari tuntutan kita sebelumnya. Tapi kita belum memutuskan apakah langsung menerima dengan melihat vonis itu 2/3 sudah lebih dari tuntutan. Jadi masih pikir-pikir," ujar Ferdian kepada Koran SINDO.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0548 seconds (0.1#10.140)