KPK Keberatan, Novanto Gunakan LHP BPK Sebagai Alat Bukti

Senin, 25 September 2017 - 18:33 WIB
KPK Keberatan, Novanto...
KPK Keberatan, Novanto Gunakan LHP BPK Sebagai Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi, mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum Setya Novanto.

Dokumen yang dimaksud yakni LHP BPK Nomor 115 Tahun 2013. Setiadi mempersoalkan bagaimana kuasa hukum Novanto mendapatkan dokumen tersbut.

"Katanya pemohon akan memberikan penjelasan tentang bukti pemohon terkait laporan BPK tentang kinerja KPK," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Menjawab pertanyaan KPK, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya mengatakan pihaknya mendatangi BPK dan mengajukan permohonan informasi publik untuk mendapatkan dokumen tersebut. "Kami diterima 19 September, kami diminta mengisi form," kata Ketut.

Setelah mengajukan form berisi permohonan informasi publik, Ketut mengatakan pihaknya mendapatkan shoft copy LHP. Menurut Ketut, LHP yang diajdikan sebagai alat bukti ini berupa konsep yang telah ditandatangani oleh pejabat pemeriksa. Ketut menilai LHP tersebut sudah final lantaran telah dipublikasikan ke masyarakat.

"LHP yang dipermasalahkan itu barang sudah terpublikasi. Domainnya menjadi domain publik. LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara Nomor 36/2015, perkara Hadi Purnomo," ucap Ketut.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)