Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Jalan Terus

Sabtu, 23 September 2017 - 03:27 WIB
Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Jalan Terus
Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Salah satu poin eksepsi KPK yakni pernyataan pemohon (Novanto) yang menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena masih ada penyidik Polri yang berstatus ganda atau masih aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai pegawai tetap KPK. KPK menyebutkan adanya kompetensi absolut, di mana yang berwenang memeriksa hal tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun demikian, Hakim Cepi menilai eksepsi termohon telah melenceng dari permohonan pokok pemohon yang meminta hakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon.

"Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN. Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini," kata Cepi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Hakim Cepi menyatakan menolak seluruh eksepsi KPK. Selanjutnya, hakim praperadilan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap proses penetapan tersangka Novanto. "Hakim praperadilan melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7218 seconds (0.1#10.140)