Tak Hadir RDP Pansus Angket, KPK Klaim untuk Hormati Fungsi DPR

Rabu, 20 September 2017 - 17:10 WIB
Tak Hadir RDP Pansus Angket, KPK Klaim untuk Hormati Fungsi DPR
Tak Hadir RDP Pansus Angket, KPK Klaim untuk Hormati Fungsi DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan DPR agar pihaknya bisa hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempertimbangkan aspek hukum lain, yakni UUD 1945, UU MD3, dan Tatib DPR yang saat ini masuk dalam materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun kendati demikian, KPK tetap menghormati DPR secara kelembagaan beserta segala kewenangan yang dimiliki. "Kami menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir di RDP Pansus Angket," ujar Febri dalam pesan whatsappnya, Rabu (20/9/2017).

(Baca juga: Pansus Angket Minta Bantuan Pimpinan DPR Dipertemukan dengan KPK)


Febri mengatakan, pihaknya sudah pernah menjelaskan terkait materi yang muncul di pansus angket. Penjelasan sekaligus jawaban itu muncul di forum RDP komisi III.

"Ini sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, komisi III DPR adalah mitra kerja," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6238 seconds (0.1#10.140)