Ancam Kekhususan Aceh, UU Pemilu Kembali Digugat

Selasa, 19 September 2017 - 15:14 WIB
Ancam Kekhususan Aceh,...
Ancam Kekhususan Aceh, UU Pemilu Kembali Digugat
A A A
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu kembali digugat. Kali ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, penggugat mempersoalkan Pasal 571 dan 557 UU Pemilu yang mencabut ketentuan dalam Pasal 57 dan 60 UU Khusus Aceh.

Dua Pasal tersebut mengatur keberadaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di tingkat Provinsi Aceh hingga Kabupaten/Kota.

"Pasal (dalam UU Pemilu) tersebut akan menghapus keberadaan KIP dan Panwaslih Aceh sebagai bagian dari kekhususan Aceh," kata Burhanuddin, selaku kuasa hukum pemohon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (19/9/2017).

Burhanuddin menilai, keberadaan KIP tidak memiliki ekses buruk bagi praktek pemerintahan dan birokrasi. Namun demikian, lanjut dia, ada pesan tersirat di balik keberadaan UU Penyelenggaraan Pemilu yang mendesak agar lembaga KIP ditiadakan.

"Pasal ini membuat Pemerintah Aceh tergusur. Ini tragedi konstitusi," ucap Burhanuddin.

Masih kata Burhanuddin, kelahiran UU baru seyogianya tidak menganulir ketentuan khusus yang diatur di UUlain, salah satunya seperti lembaga KIP dan kekhususan Aceh.

"Undang-undang yang sifatnya umum termasuk bisa mendegradasi pasal yang berlaku khusus," tegas Burhanuddin.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved