KPK Jebloskan Patrialis Akbar ke Lapas Sukamiskin

Senin, 18 September 2017 - 15:14 WIB
KPK Jebloskan Patrialis...
KPK Jebloskan Patrialis Akbar ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan koleganya, Kamaludin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).

Keduanya dieksekusi karena perkara keduanya dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Mereka sedang dalam perjalanan ke Sukamiskin. Semoga tidak ada halangan," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap Patrialis, Lie Putra Setiawan kepada Koran SINDO, Senin ‎(18/9/2017) siang.

Dia mengungkapkan, perkara keduanya dinyatakan inkracht setelah keduanya dan tim penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima putusan hakim.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Patrialis.

Pada perkara yang sama Kamaludin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.

Hakim menyatakan Patrialis dalam kapasitas sebagai hakim MK dan ‎Kamaludin sebagai teman karib Patrialis telah terbukti korupsi dengan menerima suap sebesar USD50.000 dan Rp4,043 juta.

Penerimaan tersebut terbagi dua bagian. Patrialis menerima dan menikmati secara sendiri USD10.000 (setara Rp133,53 juta) dan lebih dari Rp4,043 juta. (Baca juga: Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi )

Sementara Kamaludin menerima yang kemudian menikmati sendiri uang USD40.000 (setara Rp534,12 juta).

Suap diterima Patrialis dan Kamaludin dari dua pemberi, yakni Beneficial Owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, CV Sumber Laut Perkasa, dan PT Spekta Selaras Bumi, Basuki Hariman, dan General Manajer PR Impexindo Pratama Ng Fenny.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili di MK. Secara spesifik terkait dengan Putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uji materi perkara tersebut permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 29 Oktober 2015. Hakim memastikan, meski Basuki maupun Fenny tidak tercatat sebagai pemohon dalam uji materi tersebut, tapi penyuapan dilakukan demi kepentingan dan kelangsungan bisnis impor sapi perusahaan Basuki.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved