Konsistensi Regulasi
A
A
A
Dalam beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta disuguhi informasi tentang aturan baru bagi pemilik kendaraan bermotor. Pertama, bagi pemilik mobil di Jakarta dan sekitarnya wajib memiliki garasi. Bagi mereka yang akan membeli mobil, harus menyertakan surat keterangan dari RT hingga kelurahan tempat dia tinggal yang menyatakan telah memiliki garasi. Aturan ke dua adalah tentang e-tilang yang telah diuji coba di beberapa titik.
Dua aturan tersebut memiliki nafas yang sama tapi berbeda dalam menghadapinya. Keduanya sama-sama untuk menjaga jalanan tetap berfungsi normal (bukan untuk tempat parkir dan aman bagi semua pengguna). Namun, aturan pertama sepertinya bertujuan juga untuk membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta yang sudah tidak imbang dengan jalanan di Jakarta. Masih banyak kendaraan yang justru menggunakan ruas jalan untuk parkir. Sementara aturan kedua untuk menekankan tertib lalu lintas yang sebenarnya sudah digalakkan oleh kepolisian. Hanya, pada e-tilang sistem penindakan menggunakan alat bukan lagi aparat.
Tentu dua regulasi itu menimbulkan pro dan kontra terutama aturan bagi warga yang wajib mempunyai garasi jika ingin memiliki mobil. Prinsip atau nafas kedua aturan tersebut memang ingin membentuk lingkungan sosial yang aman dan nyaman. Bayangkan jika tidak ada kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan perumahan. Tentu kita akan lebih nyaman dan aman berkendara. Begitu juga jika semua pihak sangat tertib berlalu lintas karena dengan e-tilang karena semua gerak-gerik pengguna jalan akan terpantau oleh alat. Tentu kita akan merasa aman dan nyaman ketika berada di jalanan.
Dua regulasi tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Regulasi yang mengatur agar jalan semakin nyaman dan aman sudah ada. Contohnya adalah kendaraan roda empat yang parkir bukan pada tempatnya, aparat mempunyai kewenangan untuk menindak. Jika ini dilakukan secara konsisten, mungkin tidak perlu lagi ada regulasi kepemilikan garasi untuk memiliki mobil. Memang untuk menjadi konsisten ini maka aparat banyak menemui kendala, termasuk benturan sosial dengan masyarakat. Namun, bukankah sebuah aturan atau regulasi tetap harus konsisten dijalankan jika memang tujuannya untuk ketertiban sosial?
Begitu juga dengan e-tilang. Regulasi ini hanyalah mengubah tindakan aparat di lapangan dengan tindakan aparat di sebuah ruang kontrol. Tujuannya akan semakin memudahkan aparat memantau para pengguna jalan untuk bisa tertib berlalu lintas. Saat ini memang rasio aparat kepolisian dengan masyarakat belum berimbang dengan alat ini, rasio ini akan bisa ditekan atau dibuat ideal. Namun sekali lagi, konsistensi dalam menjalankan regulasi ini. Bukankah selama ini UU lalu lintas juga sudah sangat jelas, tapi memang belum maksimal untuk dijalankan. Kita berharap dengan regulasi baru, tentu cara ini akan semakin efektif dan efisien sehingga berdampak maksimal.
Bangsa ini telah lelah dengan tidak konsistennya penegakan aturan. Bangsa ini juga sudah lelah dengan sikap masyarakat yang terkesan nekat menabrak aturan atau regulasi hanya untuk kepentingan pribadi. Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk terus menjaga aturan ini tetap tegak lurus. Toh, semua aturan dibuat untuk kebaikan masyarakat dalam berinteraksi sosial. Bukankah dengan aturan hidup kita akan semakin berkualitas? Bangsa ini menanti aparat dan masyarakat yang konsisten menegakkan aturan demi lingkungan sosial yang aman dan nyaman.
Dua aturan tersebut memiliki nafas yang sama tapi berbeda dalam menghadapinya. Keduanya sama-sama untuk menjaga jalanan tetap berfungsi normal (bukan untuk tempat parkir dan aman bagi semua pengguna). Namun, aturan pertama sepertinya bertujuan juga untuk membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta yang sudah tidak imbang dengan jalanan di Jakarta. Masih banyak kendaraan yang justru menggunakan ruas jalan untuk parkir. Sementara aturan kedua untuk menekankan tertib lalu lintas yang sebenarnya sudah digalakkan oleh kepolisian. Hanya, pada e-tilang sistem penindakan menggunakan alat bukan lagi aparat.
Tentu dua regulasi itu menimbulkan pro dan kontra terutama aturan bagi warga yang wajib mempunyai garasi jika ingin memiliki mobil. Prinsip atau nafas kedua aturan tersebut memang ingin membentuk lingkungan sosial yang aman dan nyaman. Bayangkan jika tidak ada kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan perumahan. Tentu kita akan lebih nyaman dan aman berkendara. Begitu juga jika semua pihak sangat tertib berlalu lintas karena dengan e-tilang karena semua gerak-gerik pengguna jalan akan terpantau oleh alat. Tentu kita akan merasa aman dan nyaman ketika berada di jalanan.
Dua regulasi tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Regulasi yang mengatur agar jalan semakin nyaman dan aman sudah ada. Contohnya adalah kendaraan roda empat yang parkir bukan pada tempatnya, aparat mempunyai kewenangan untuk menindak. Jika ini dilakukan secara konsisten, mungkin tidak perlu lagi ada regulasi kepemilikan garasi untuk memiliki mobil. Memang untuk menjadi konsisten ini maka aparat banyak menemui kendala, termasuk benturan sosial dengan masyarakat. Namun, bukankah sebuah aturan atau regulasi tetap harus konsisten dijalankan jika memang tujuannya untuk ketertiban sosial?
Begitu juga dengan e-tilang. Regulasi ini hanyalah mengubah tindakan aparat di lapangan dengan tindakan aparat di sebuah ruang kontrol. Tujuannya akan semakin memudahkan aparat memantau para pengguna jalan untuk bisa tertib berlalu lintas. Saat ini memang rasio aparat kepolisian dengan masyarakat belum berimbang dengan alat ini, rasio ini akan bisa ditekan atau dibuat ideal. Namun sekali lagi, konsistensi dalam menjalankan regulasi ini. Bukankah selama ini UU lalu lintas juga sudah sangat jelas, tapi memang belum maksimal untuk dijalankan. Kita berharap dengan regulasi baru, tentu cara ini akan semakin efektif dan efisien sehingga berdampak maksimal.
Bangsa ini telah lelah dengan tidak konsistennya penegakan aturan. Bangsa ini juga sudah lelah dengan sikap masyarakat yang terkesan nekat menabrak aturan atau regulasi hanya untuk kepentingan pribadi. Dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk terus menjaga aturan ini tetap tegak lurus. Toh, semua aturan dibuat untuk kebaikan masyarakat dalam berinteraksi sosial. Bukankah dengan aturan hidup kita akan semakin berkualitas? Bangsa ini menanti aparat dan masyarakat yang konsisten menegakkan aturan demi lingkungan sosial yang aman dan nyaman.
(mhd)