Ancaman Ketua KPK ke Pansus Hak Angket Dikritik DPR

Selasa, 12 September 2017 - 00:02 WIB
Ancaman Ketua KPK ke...
Ancaman Ketua KPK ke Pansus Hak Angket Dikritik DPR
A A A
JAKARTA - Hari ini, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (Obstruction of justice) terhadap panitia khusus (Pansus) hak angket DPR pun disinggung.

"Apa Obstruction of justice itu?" kata Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang dalam rapat itu, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Pertanyaan Junimart itu pun disambut tawa anggota Komisi III DPR lainnya.

"Itu adalah dampak dari asal menjawab," tambah Junimart, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut dia, semua pihak harus introspeksi diri. "Tapi kita harus paham posisi kita masing-masing," tutur Junimart. Dikatakannya, apa yang dilakukan DPR merupakan aspirasi rakyat.

Dalam kesempatan itu, Junimart pun menyayangkan ketidakhadiran Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam rapat itu. Sebab, dirinya juga ingin mengingatkan Febri.
"Saya mau bilang. B‎icara seperlunya, jangan mendahului keputusan pengadilan," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)