KPK Akan Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Senin, 11 September 2017 - 10:37 WIB
KPK Akan Periksa Setya...
KPK Akan Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Pria yang sekaligus ketua DPR ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ini adalah kali pertama KPK menjadwalkan pemeriksaan Novanto setelah orang nomor satu di Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, lalu.

Tak hanya memeriksa Novanto sebagai tersangka, KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk dirinya. Keduanya yakni, Made Oka Masagung dan July Hira. Keduanya berlatarbelakang swasta.

Hingga berita ini ditulis, Novanto belum tiba di Gedung KPK. Sejumlah pengurus Partai Golkar yang dikonfirmasi terkait kehadiran Novanto juga belum memberikan jawaban.

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov)

Sebelumnya, KPK mengaku siap menghadapi ā€ˇgugatan praperadilan tersangka Setya Novanto, dalam kasus pengadaan e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima informasi dan surat resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan Setnov.

"Kami tentu akan menghadapi praperadilan tersebut. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan dengan seluruh kekuatan bukti yang kami miliki," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0073 seconds (0.1#10.140)