Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov

Selasa, 05 September 2017 - 21:17 WIB
Kasus E-KTP, KPK Siap...
Kasus E-KTP, KPK Siap Hadirkan Bukti untuk Hadapi Gugatan Setnov
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK belum mendapat surat resmi dari PN Jaksel tentang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto (Setnov).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan ‎Setnov baru diketahui informasinya dari pemberitaan media massa. Karenanya, KPK belum mengetahui apa materi permohonan ‎dan argumentasi yang disampaikan Setnov dan tim kuasa hukumnya dalam gugatan.

"‎Tentu nanti sidang praperadilan sebagaimana kita ketahui bahwa yang pasti persidangan akan dilakukan dengan sangat cepat," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Di hukum acaranya kan diatur maksimal 7 hari proses persidangan. Tentu kami akan ajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai, untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang kami lakukan ini sah," imbuhnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari PN Jaksel disertai materi gugatan praperadilan Setnov. Setelah diterima, nanti akan dipelajari secara detil dan rinci.

Lebih dari itu tutur Febri, meski gugatan praperadilan sudah diajukan Setnov tapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 dengan tersangka Setnov tetap berjalan di KPK.

"Hari ini misalnya ada beberapa saksi yang kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SN. Sampai sekarang kita sudah memeriksa untuk tersangka SN sebanyak 108 saksi," ungkapnya.

"Saksi-saksi terdiri dari unsur anggota DPR, mantan anggota DPR, pegawai atau pejabat Kemendagri serta kementerin/lembaga lain, ada juga advokat, notaris, unsur BUMN terkait tender, dan ada juga dari pihak swasta," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)