LPSK Dinilai Bisa Inisiasi Dana Abadi bagi Korban Terorisme

Kamis, 07 September 2017 - 17:13 WIB
LPSK Dinilai Bisa Inisiasi...
LPSK Dinilai Bisa Inisiasi Dana Abadi bagi Korban Terorisme
A A A
JAKARTA - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban kembali menagih tanggung jawab negara untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran bagi korban terorisme.

Anggaran dimaksud bisa berbentuk dana abadi yang dikelola suatu lembaga khusus yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman mengatakan, negara seharusnya sudah memikirkan untuk menyiapkan dana abadi bagi korban terorisme yang tidak sulit diakses.

“Lemga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harusnya bisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain,” ujar Wahyu dalam siaran pers LPSK kepada SINDOnews, Kamis (7/9/2017).

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (7/9/2017), yang mengangkat tema Memperjuangkan Kompensasi bagi Korban Terorisme.

Selain Wahyu Wagiman, turut menjadi narasumber Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Wahyu mempertanyakan, praktik saat ini, alokasi anggaran untuk program deradikalisasi lebih besar.

Sebaliknya, sambung dia, alokasi anggaran untuk korban terorisme minim dan tak kunjung ada kemajuan. “Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksimal, baik administrasi maupun anggaran,” ucapnya.

Dia mengungkapkan beberapa catatan dalam pemenuhan hak korban terorisme, antara lain masalah kompensasi yang harus melewati pengadilan. Namun, terkadang penuntut umum lupa memasukkannya ke dalam tuntutan. Catatan lain masalah bantuan, baik medis, psikologis maupun psikososial.

Menurut Wahyu, berkaca pada beberapa kasus terorisme, seperti Bom Bali I dan II, masih banyak korban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara.

Hal ini menjadi masalah bersama. Karena itulah momentum revisi UU Pemberantasan Tindah Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui hingga saat ini anggaran LPSK terbilang cukup kecil dibandingkan lembaga lain yang juga menangani permasalahan terorisme.

Setiap tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp75 miliar. Jumlah anggaran bagi korban terorisme tersebut lebih kecil dari anggaran untuk pencegahan dan penindakan.

Terkait pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme, Semendawai berpendapat, tekanan tidak hanya ditujukan kepada pencegahan atau penindakan, melainkan juga terkait penanganan saksi dan korban.

Pasalnya, kata dia, dalam konsep awal revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hal ini tidak banyak dibicarakan.

Semendawai berharap revisi UU Pemberantasan Terorisme dapat memperkuat keberadaan LPSK yang sudah melayani korban kejahatan termasuk dalam tindak pidana terorisme.
“Biarkan perlindungan pelapor, saksi dan korban terorisme tetap dilakukan LPSK seperti yang sudah berjalan saat ini,” tutur dia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)