Tanamkan Cinta Tanah Air, Kemenhan Siapkan Pertahanan Negara Sejak Dini
A
A
A
JAKARTA -
Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pengemban fungsi di bidang pertahanan, merumuskan Kebijakan Pertahanan Negara. Kebijakan pertahanan negara ditetapkan dalam rangka pengelolaan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi Pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara.
Tahun 2017 merupakan tahapan pembangunan pertahanan negara yang berkesinambungan melalui sistem yang dilaksanakan secara komprehensif. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan terhadap perkembangan lingkungan strategis ancaman nyata terhadap pertahanan negara.
Untuk menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Pertahanan Negara maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara (Rakor Jakhanneg) pada 6 September 2017 bertempat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, rakor ini diselenggarakan untuk membahas sinkronisasi kebijakan pertahanan negara, penataan wilayah pertahanan, program bela negara serta perkembangan ancaman nyata seperti bahaya narkoba. Rakor dihadiri oleh Pejabat satuan TNI yang berada di wilayah, para Kaban Kesbangpol serta Kabapeda Provinsi se-Indonesia.
Meski hadirnya otonomi daerah memberi kewenangan luas pada daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, tapi masalah pertahanan negara adalah tanggung jawab pemerintah pusat yang tidak didesentralisasikan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyebutkan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Peran daerah dalam aspek pertahanan negara sangat penting. Daerah dapat menjadi pintu masuk datangnya ancaman nonmiliter yang bersifat multidimensi. Sehingga, perlunya pengembangan postur pertahanan nirmiliter di daerah, yang memiliki kemampuan-kemampuan di antaranya kewaspadaan dini, bela negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral, serta dukungan pertahanan negara. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi kebijakan pertahanan negara antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara," papar Ryamizard.
Dalam rangkaian rakor tersebut juga diadakan program Parade Cinta Tanah Air (PCTA) tingkat pusat yang dihadiri oleh 204 mahasiswa, pelajar SLTA/sederajat, guru pembimbing dan ketua alumni PCTA tingkat provinsi se-Indonesia. Sebagai upaya penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang dilakukan Kementerian Pertahanan sejak 2012.
Pada tahun ini, PCTA berlangsung dari 4-7 September 2017 diisi dengan lomba diskusi serta aktivitas lainnya. Para peserta PCTA tingkat nasional berasal dari para pemenang di tingkat provinsi. Sebagai upaya menanamkan cinta tanah air itu juga mereka menunjukkan aneka ragam budaya baik tarian dan pakaian adat dari provinsi masing-masing serta kunjungan ke tempat bersejarah yang ada di Jakarta.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pengemban fungsi di bidang pertahanan, merumuskan Kebijakan Pertahanan Negara. Kebijakan pertahanan negara ditetapkan dalam rangka pengelolaan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi Pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara.
Tahun 2017 merupakan tahapan pembangunan pertahanan negara yang berkesinambungan melalui sistem yang dilaksanakan secara komprehensif. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan terhadap perkembangan lingkungan strategis ancaman nyata terhadap pertahanan negara.
Untuk menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Pertahanan Negara maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara (Rakor Jakhanneg) pada 6 September 2017 bertempat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, rakor ini diselenggarakan untuk membahas sinkronisasi kebijakan pertahanan negara, penataan wilayah pertahanan, program bela negara serta perkembangan ancaman nyata seperti bahaya narkoba. Rakor dihadiri oleh Pejabat satuan TNI yang berada di wilayah, para Kaban Kesbangpol serta Kabapeda Provinsi se-Indonesia.
Meski hadirnya otonomi daerah memberi kewenangan luas pada daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, tapi masalah pertahanan negara adalah tanggung jawab pemerintah pusat yang tidak didesentralisasikan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyebutkan bahwa urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Peran daerah dalam aspek pertahanan negara sangat penting. Daerah dapat menjadi pintu masuk datangnya ancaman nonmiliter yang bersifat multidimensi. Sehingga, perlunya pengembangan postur pertahanan nirmiliter di daerah, yang memiliki kemampuan-kemampuan di antaranya kewaspadaan dini, bela negara, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, sosial, moral, serta dukungan pertahanan negara. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi kebijakan pertahanan negara antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara," papar Ryamizard.
Dalam rangkaian rakor tersebut juga diadakan program Parade Cinta Tanah Air (PCTA) tingkat pusat yang dihadiri oleh 204 mahasiswa, pelajar SLTA/sederajat, guru pembimbing dan ketua alumni PCTA tingkat provinsi se-Indonesia. Sebagai upaya penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang dilakukan Kementerian Pertahanan sejak 2012.
Pada tahun ini, PCTA berlangsung dari 4-7 September 2017 diisi dengan lomba diskusi serta aktivitas lainnya. Para peserta PCTA tingkat nasional berasal dari para pemenang di tingkat provinsi. Sebagai upaya menanamkan cinta tanah air itu juga mereka menunjukkan aneka ragam budaya baik tarian dan pakaian adat dari provinsi masing-masing serta kunjungan ke tempat bersejarah yang ada di Jakarta.
(pur)