DPR Bakal Undang Muhammadiyah dan PBNU Bahas Perppu Ormas

Kamis, 07 September 2017 - 12:39 WIB
DPR Bakal Undang Muhammadiyah dan PBNU Bahas Perppu Ormas
DPR Bakal Undang Muhammadiyah dan PBNU Bahas Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal diundang rapat Komisi II DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, kapan waktunya belum dijadwalkan oleh Komisi II DPR.

"PP Muhammadiyah dan PBNU, yang gitu-gitu lah," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Saat ditanya apakah Front Pembela Islam (FPI) juga bakal diundang, Amali tidak bisa memastikan.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, kita kan ada limitasi waktu harus selesai masa sidang ini 27 Oktober," papar Politikus Partai Golkar ini. Selain Ormas, Komisi II DPR juga bakal mengundang pihak pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Ya Mendagri dan Menkumham itu yang akan kita minta untuk menjelaskan di komisi II," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini. Dikatakan Amali, sejumlah pihak yang diundang rapat Komisi II DPR hanya untuk memperkuat masukan.

"Artinya, yang pikirannya sudah pasti enggak setuju sama Perppu Ormas ya dikuatkan, bagi yang setuju ya dikuatkan, kita akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7912 seconds (0.1#10.140)