Jaksa Tuntut Bupati Buton Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2017 - 13:22 WIB
Jaksa Tuntut Bupati...
Jaksa Tuntut Bupati Buton Dihukum 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dihukum lima tahun penjara.

Surat tuntutan Umar Samiun dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Kiki Ahmad Yani dan anggota I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9/2017).

JPU menyatakan Umar Samiun terbukti memberi suap Rp1 miliar ‎kepada M Akil Mochtar yang saat kejadian menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Suap diberikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan mililk Akil, CV Ratu Samagad dengan kode slip "pembayaran DP batubara".

Suap tersebut ditransfer pada 18 Juli 2012 oleh Yusman Haryanto atas perintah Umar. Saat datang ke bank, Yusman didampingi Umar.‎ Suap diberikan terkait dengan pengurusan putusan sengketa Pilkada Buton 2011 atas hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam PSU Pilkada Buton sebenarnya, pasangan Umar-La Bakry meraih suara terbanyak. Penyuapan dilakukan agar penetapan hasil PSU tersebut tetap memnangkan Umar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia memaparkan, perbuatan pidana Umar yang juga Ketua DPW PAN Sultra ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Perbuatan pidana Umar, tutur Jaksa Kiki, terjadi juga atas bantuan dari beberapa orang. Di antaranya, advokat Arbab Paproeka, teman Umar sekaligus anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Laode Muhammad Agus Mukmin, Abu Umayah (teman Umar), dan mantan pegawai MK Dian Farizka.

Dian Farizka bertugas membantu persiapan materi permohonan keberatan yang diajukan Umar terkait sengketa pilkada Buton sebelum PSU saat Umar kalah.

Atas bantuan tersebut, Dian menerima Rp10 juta dalam dua kali transfer. Setelah ‎membantu Umar, Dian memilih berhenti sebagai pegawai MK dan masuk menjadi kader PAN kemudian ditunjuk sebagai pengurus DPW PAN Sultra yang dipimpin Umar.

Untuk pemberian uang dalam bentuk transfer sebesar Rp1 miliar, bermula dari permintaan Arbab sebesar Rp6 miliar atas perintah permintaan Akil. Kalau Umar tidak memiliki uang dalam jumlah Rp6 miliar maka dikirimkan seadanya dulu. Arbab juga memberikan nomor rekening CV Ratu Samagad ke Umar dan memerintahkan agar di slip transfer ditulis pembayaran downpayment batubara.‎ Arbab juga pernah mengantarkan Umar bertemu Akil di Hotel Borobudur, Jakarta.

"‎Uang tersebut dikirimkan sebelum putusan pemilukada dibacakan dalam sidang pleno hakim MK. Terdakwa memenuhi permintaan uang dari M Akil Mochtar tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi Akil selaku Ketua Panel Hakim MK agar menetapkan kemenangan terdakwa dalam PSU Pemilukada Kabupaten Buton," tegas JPU Kiki.

Atas tuntutan JPU tersebut, Umar Samiun dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

"Di pleidoi nanti kita sampaikan sesuai dengan fakta di persidangan, pembuktian materiilnya. Misalnya saja keterangan saksi-saksi yang sebenarnya fakta persidangan, tadi hampir tidak didapatkan dalam tuntutan itu," ucap Umar kepada Koran SINDO.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)