Perindo Nilai UU Pemilu Tak Sesuai Konsep Negara Hukum

Selasa, 05 September 2017 - 14:59 WIB
Perindo Nilai UU Pemilu...
Perindo Nilai UU Pemilu Tak Sesuai Konsep Negara Hukum
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memulai sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Permohonan atau gugatan dilakukan Perindo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo terhadap ketentuan Pasal 173 Ayat (3) tentang Verifikasi Partai Politik.

"Di mana dikatakan secara garis besar, bahwa partai peserta pemilu yang sudah diverifikasi tidak perlu diverifikasi ulang," kata Ketua Umum LBH Perindo Ricky K Margono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Ricky, ketentuan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan hak konstitusional Perindo sebagai institusi atau badan hukum. Pasal 173 juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca juga: Ini Alasan Logis Verifikasi Parpol Wajib untuk Semua Partai)


Menurut dia, Pasal 173 yang hanya mewajibkan verifikasi kepada partai politik baru dianggap tidak sesuai dengan konsep negara hukum, keadilan, ketidakpastian hukum, persamaan hak, dan kedudukan dalam sebuah pemerintahan.

Maka menurutnya, pasal itu patut untuk diuji. "Kami melihat ada begitu banyak pasal dalam Undang-Undang Dasar terlanggar begitu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved