Ini Alasan Logis Verifikasi Parpol Wajib untuk Semua Partai

Kamis, 24 Agustus 2017 - 08:38 WIB
Ini Alasan Logis Verifikasi Parpol Wajib untuk Semua Partai
Ini Alasan Logis Verifikasi Parpol Wajib untuk Semua Partai
A A A
JAKARTA - Ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diberlakukan untuk parpol baru dinilai cukup diskriminatif. Dampaknya Undang-Undang (UU) Pemilu 2019 yang sudah disahkan, kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai, dampak lain gugatan tersebut akibatkan proses tahapan pemilu yang akan dilakukan KPU jadi terganggu. Maka itu, idealnya seluruh parpol diverifikasi ulang.

"Salah satu alasannya karena banyak pengurus parpol baik di tingkat pusat maupun daerah yang sudah pindah partai," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (24/8/2017).

(Baca juga: Kotak Suara Transparan Mulai Digunakan pada Pilkada 2018)

Selain itu Adi memandang, banyak kantor-kantor partai di daerah sudah berpindah tempat khususnya di tingkat kabupaten/kota. Tak hanya itu, dinamika politik yang terjadi juga tergambar dari banyaknya tokoh atau kader parpol yang berpindah partai.

Maka itu, baik MK maupun KPU harus mempertimbangkan hal tersebut sebagai rujukan dalam verifikasi parpol. "Ke depan, ketentuan verifikasi ulang untuk semua parpol harus dipermanenkan, jangan dirombak terus yang hanya habiskan energi," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4823 seconds (0.1#10.140)