Giliran PBB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 05 September 2017 - 13:49 WIB
Giliran PBB Gugat UU...
Giliran PBB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu terus digugat oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, kini Partai Bulan Bintang (PBB) juga mengajukan langkah hukum tersebut.

Gugatan didaftarkan langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Adapun yang digugat adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas calon presiden yang telah diputuskan Pemerintah dan DPR sebesar 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional

Yusril menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dia menilai sebagai institusi dan badan hukum, partainya sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. "Oleh karena itu mempunyi legal standing untuk menguji norma Pasal 222," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ahli hukum tata negara ini mengatakan, partainya memiliki hak konstitusional mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sebab partai yang dipimpinnya merupakan peserta Pemilu 2019.

Namun, menurut dia, hak kontitusinonal PBB merasa dirugikan atau terhalang norma Pasal 222 tersebut. (Baca juga: Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi )

Yusril pun meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut. "Kalau dibatalkan, parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20% kursi dpr dan 25% kursi nasional," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)