Giliran PBB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 05 September 2017 - 13:49 WIB
Giliran PBB Gugat UU...
Giliran PBB Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu terus digugat oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, kini Partai Bulan Bintang (PBB) juga mengajukan langkah hukum tersebut.

Gugatan didaftarkan langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Adapun yang digugat adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas calon presiden yang telah diputuskan Pemerintah dan DPR sebesar 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional

Yusril menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dia menilai sebagai institusi dan badan hukum, partainya sudah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. "Oleh karena itu mempunyi legal standing untuk menguji norma Pasal 222," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ahli hukum tata negara ini mengatakan, partainya memiliki hak konstitusional mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sebab partai yang dipimpinnya merupakan peserta Pemilu 2019.

Namun, menurut dia, hak kontitusinonal PBB merasa dirugikan atau terhalang norma Pasal 222 tersebut. (Baca juga: Partai Idaman: UU Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi )

Yusril pun meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut. "Kalau dibatalkan, parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20% kursi dpr dan 25% kursi nasional," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved