Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum

Senin, 04 September 2017 - 22:27 WIB
Terjerat UU ITE, Dosen...
Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah.

Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat. "Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Merespons putusan ini, Ade Armando memastikan akan mematuhi proses hukum atas dirinya yang oleh PN Jakarta Selatan memutuskan membatalkan SP3. "Saya akan mematuhi proses hukum. Saya bersedia dipanggil kembali untuk menjalani proses penyidikan," ujar Ade.

(Baca juga: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE)

Ade menegaskan, akan menghadapi proses ini dengan tegar tanpa mencari alasan untuk menghindari panggilan polisi. "Saya tidak akan mencari dalih, tidak akan mengikuti jejak Rizieq Shihab yang sudah 4 bulan meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum," kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dirinya yakin kasus yang menimpanya akan segera selesai dan optimistis dirinya tidak bersalah dalam cuitan tersebut.

"Saya tetap merasa tidak bersalah karena kalimat saya di facebook justru secara tegas menolak penyamaan Allah dengan manusia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved