Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum

Senin, 04 September 2017 - 22:27 WIB
Terjerat UU ITE, Dosen...
Terjerat UU ITE, Dosen UI Ade Armando Akan Patuhi Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah.

Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat. "Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Merespons putusan ini, Ade Armando memastikan akan mematuhi proses hukum atas dirinya yang oleh PN Jakarta Selatan memutuskan membatalkan SP3. "Saya akan mematuhi proses hukum. Saya bersedia dipanggil kembali untuk menjalani proses penyidikan," ujar Ade.

(Baca juga: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE)

Ade menegaskan, akan menghadapi proses ini dengan tegar tanpa mencari alasan untuk menghindari panggilan polisi. "Saya tidak akan mencari dalih, tidak akan mengikuti jejak Rizieq Shihab yang sudah 4 bulan meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum," kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dirinya yakin kasus yang menimpanya akan segera selesai dan optimistis dirinya tidak bersalah dalam cuitan tersebut.

"Saya tetap merasa tidak bersalah karena kalimat saya di facebook justru secara tegas menolak penyamaan Allah dengan manusia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved