Bareskrim Polri Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Provinsi Papua tahun 2013-2016, Senin (4/9/2017).
Hingga saat ini, pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih berlangsung di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov 2013-216," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Indarto, Senin (4/9/2017).
Sesuai jadwal seharusnya Lukas diperiksa penyidik pada Kamis 31 Agustus 2017. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang ada kegiatan di Papua.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
Polisi menemukan sejumlah fakta penyimpangan anggaran tersebut. Indarto sendiri belum mengetahui pasti berapa jumlah kerugian negara dalam dalam kasus ini karena masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). " Kerugian negara untuk sementara masih dihitung," katanya.
Pengacara Lukas, Anthon Raharusun belum bersedia berkomentar soal pemeriksaan kliennya. "Nanti saja ya," ucapnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih berlangsung di gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov 2013-216," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Indarto, Senin (4/9/2017).
Sesuai jadwal seharusnya Lukas diperiksa penyidik pada Kamis 31 Agustus 2017. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang ada kegiatan di Papua.
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
Polisi menemukan sejumlah fakta penyimpangan anggaran tersebut. Indarto sendiri belum mengetahui pasti berapa jumlah kerugian negara dalam dalam kasus ini karena masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). " Kerugian negara untuk sementara masih dihitung," katanya.
Pengacara Lukas, Anthon Raharusun belum bersedia berkomentar soal pemeriksaan kliennya. "Nanti saja ya," ucapnya.
(dam)