Ancam Pansus Angket, Ketua KPK Dinilai Tidak Negarawan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak negarawan. Sebab, Agus Rahardjo mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (obstruction of justice) terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Nasir Djamil tidak sepakat dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu. Menurut Nasir, Pansus hak angket tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"Saya menyayangkan juga pernyataan Ketua KPK tersebut. Tidak ada negarawan," ujar Nasir Djamil di halaman Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai Agus Rahardjo seolah tidak memahami asas pembentukan KPK, yakni transparan dan akuntabilitas. "Jadi Pansus Angket bukan ingin menghalang-halangi, tapi ingin memperkuat sisi akuntabilitas daripada penegakan hukum, terutama kasus-kasus besar dalam hal ini e-KTP," jelasnya.
Selain itu, legislator asal Aceh ini menilai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu di luar konteks. "Saya enggak tahu siapa yang membisyikan itu kepada Ketua KPK, sehingga dia menyampaikan itu," ungkapnya.
Lagipula, tambah dia, jika memang KPK memiliki niatan tersebut, Agus Rahardjo tidak perlu menyampaikannya ke masyarakat. "Kan kita bisa duduk bersama," pungkasnya.
Nasir Djamil tidak sepakat dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu. Menurut Nasir, Pansus hak angket tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"Saya menyayangkan juga pernyataan Ketua KPK tersebut. Tidak ada negarawan," ujar Nasir Djamil di halaman Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (3/9/2017).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai Agus Rahardjo seolah tidak memahami asas pembentukan KPK, yakni transparan dan akuntabilitas. "Jadi Pansus Angket bukan ingin menghalang-halangi, tapi ingin memperkuat sisi akuntabilitas daripada penegakan hukum, terutama kasus-kasus besar dalam hal ini e-KTP," jelasnya.
Selain itu, legislator asal Aceh ini menilai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu di luar konteks. "Saya enggak tahu siapa yang membisyikan itu kepada Ketua KPK, sehingga dia menyampaikan itu," ungkapnya.
Lagipula, tambah dia, jika memang KPK memiliki niatan tersebut, Agus Rahardjo tidak perlu menyampaikannya ke masyarakat. "Kan kita bisa duduk bersama," pungkasnya.
(kri)