Dirdik KPK Diusulkan Dipecat, Pansus: Kok Novel Tak Diusulkan Juga?
Rabu, 30 Agustus 2017 - 14:26 WIB

Dirdik KPK Diusulkan Dipecat, Pansus: Kok Novel Tak Diusulkan Juga?
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah LSM yang pro KPK diminta proporsional menyikapi kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR. Pansus tidak sepakat jika Aris Budiman dipecat dari KPK lantaran memenuhi panggilan pihaknya pada kemarin malam.
"Jangan kalau sesuatu yang dianggap againts (Melawan, red) KPK, dalam tanda kutip ya, tidak berkesesuaian dengan perspektif pandangan dari teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK itu kemudian diusulkan dipecat," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Arsul pun kemudian menyinggung tindakan Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Novel acapkali melakukan pelanggaran disiplin.
"Contoh, misalnya Novel, bicara kepada media malah, apakah itu etis? Seorang penyidik tidak memberikan keterangan kepada lembaga resmi (DPR, red) dengan baik malah bercerita lebih dulu, kok ini enggak diusulkan juga untuk dikenakan tindakan indisipliner? Jadi, kita ini proporsional lah," papar Arsul.
"Proporsional saja, kalau Novel enggak, ya ini (Aris Budiman) juga enggak, wong ini kan persoalan ekspresi," tambah anggota Komisi III DPR ini. Dia berpendapat, Aris Budiman memiliki hak untuk memenuhi panggilan rapat Pansus angket KPK.
Terlebih, Aris Budiman sudah memberitahukan ke pimpinannya bahwa ingin memenuhi panggilan Pansus angket KPK. Lagipula, kata dia, ada indikasi tindakan insubordinasi di KPK sebagaimana dibeberkan Aris dalam rapat bersama Pansus kemarin malam.
"Jadi, kita proporsional. Kita ingin jangan teman-teman elemen masyarakat sipil melihat itu dari sebelah mata, harus dengan kedua mata," tutur Arsul.
Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dipecat. Sebab, Aris Budiman dianggap melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam rapat Pansus.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Usulan serupa disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Tindakan insubordinasi atau pemberontakan adalah jenis pelanggaran kategori berat dan sanksi hukumannya adalah pemecatan dengan tidak hormat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (30/8/2019).
"Jangan kalau sesuatu yang dianggap againts (Melawan, red) KPK, dalam tanda kutip ya, tidak berkesesuaian dengan perspektif pandangan dari teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK itu kemudian diusulkan dipecat," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Arsul pun kemudian menyinggung tindakan Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Novel acapkali melakukan pelanggaran disiplin.
"Contoh, misalnya Novel, bicara kepada media malah, apakah itu etis? Seorang penyidik tidak memberikan keterangan kepada lembaga resmi (DPR, red) dengan baik malah bercerita lebih dulu, kok ini enggak diusulkan juga untuk dikenakan tindakan indisipliner? Jadi, kita ini proporsional lah," papar Arsul.
"Proporsional saja, kalau Novel enggak, ya ini (Aris Budiman) juga enggak, wong ini kan persoalan ekspresi," tambah anggota Komisi III DPR ini. Dia berpendapat, Aris Budiman memiliki hak untuk memenuhi panggilan rapat Pansus angket KPK.
Terlebih, Aris Budiman sudah memberitahukan ke pimpinannya bahwa ingin memenuhi panggilan Pansus angket KPK. Lagipula, kata dia, ada indikasi tindakan insubordinasi di KPK sebagaimana dibeberkan Aris dalam rapat bersama Pansus kemarin malam.
"Jadi, kita proporsional. Kita ingin jangan teman-teman elemen masyarakat sipil melihat itu dari sebelah mata, harus dengan kedua mata," tutur Arsul.
Sekadar diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dipecat. Sebab, Aris Budiman dianggap melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan KPK yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam rapat Pansus.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Usulan serupa disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Tindakan insubordinasi atau pemberontakan adalah jenis pelanggaran kategori berat dan sanksi hukumannya adalah pemecatan dengan tidak hormat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (30/8/2019).
(pur)