Hari Ini, Pansus Panggil Dirjen Pemasyarakatan soal Harta Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Pada pukul 14.00 WIB nanti, Pansus akan melakukan RDP dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) I Wayan Dusak.
Sejumlah hal bakal ditanyakan Pansus kepada Dirjen Pas I Wayan Dusak nantinya. Salah satunya mengenai barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus telah mendatangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten. Indikasi pelanggaran yang dilakukan KPK pun banyak ditemukan Pansus.
Pasalnya, proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Lebih lanjut dia mengatakan, hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan di Rupbasan itu.
Sementara aset seperti tanah, bangunan, rumah, maupun uang tidak teradministrasikan dengan baik. "Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya," ujar Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Adapun indikasi pelanggaran mengenai pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi itu merupakan satu dari 11 temuan Pansus. Selain itu, mobil mewah yang dalam status blokir, namun berkeliaran di jalan dan ditilang kepolisian pun disoroti Pansus.
"Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya," paparnya.
Sejumlah hal bakal ditanyakan Pansus kepada Dirjen Pas I Wayan Dusak nantinya. Salah satunya mengenai barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Direktorat Jenderal Pas Kemenkumham.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus telah mendatangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten. Indikasi pelanggaran yang dilakukan KPK pun banyak ditemukan Pansus.
Pasalnya, proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Lebih lanjut dia mengatakan, hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan di Rupbasan itu.
Sementara aset seperti tanah, bangunan, rumah, maupun uang tidak teradministrasikan dengan baik. "Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya," ujar Agun Gunandjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Adapun indikasi pelanggaran mengenai pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi itu merupakan satu dari 11 temuan Pansus. Selain itu, mobil mewah yang dalam status blokir, namun berkeliaran di jalan dan ditilang kepolisian pun disoroti Pansus.
"Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya," paparnya.
(pur)