Bekerja Sesuai Jadwal, Pansus KPK Tak Terpengaruh Penilaian ICW
Senin, 28 Agustus 2017 - 11:03 WIB
Bekerja Sesuai Jadwal, Pansus KPK Tak Terpengaruh Penilaian ICW
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja sesuai jadwal. Pansus juga tetap fokus dengan penyelidikannya yang meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran KPK.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa berharap berdasarkan, data dan fakta yang dimiliki Pansus, ke depan bisa tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistem hukum nasional. Lembaga hukum, kata dia yang mengacu kepada pengaturan UUD 1945, taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya.
"Serta didukung anggaran yang dikelola dan teraudit dan terukur kinerjanya," ujar Agun, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia mengatakan, selama 15 tahun KPK sudah bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi. Menurutnya diusia yang selama itu seharusnya KPK sudah memiliki indeks prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara lain yang kurang dari 10 tahun.
"Mana dan berapa uang negara yang diselamatkan? Kemana barang-barang rampasan dan sitaan?" ucapnya.
Sikap yang sama juga disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia menegaskan selama ini Pansus Angket bekerja sesuai perundang-undangan.
Atas dasar itu dia mengkritik sikap Lembagas Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corrupstion Watch (ICW) yang menilai negatif terhadap kinerja Pansus Angket. Sebaliknya, kata dia LSM seharusnya bersikap cerdas menyikapi hal-hal yang ada pada Pansus Angket.
Menurutnya tujuan dari Pansus Angket bukan untuk melemahkan KPK. Namun sebaliknya, Pansus Angket ingin menjadikan KPK lebih baik di masa mendatang. (Baca: Bahas Perlindungan Saksi KPK, Pansus Gelar Rapat dengan LPSK)
"LSM kok mau evalusi Pansus Angket KPK. Jangan diputar-putar dan jangan panik lah ya LSM. Kami bekerja sesuai dengan UU," ucap Sahroni.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa berharap berdasarkan, data dan fakta yang dimiliki Pansus, ke depan bisa tercipta suatu lembaga yang benar dalam sistem hukum nasional. Lembaga hukum, kata dia yang mengacu kepada pengaturan UUD 1945, taat pada aturan hukum dan HAM dalam menjalankan kewenangannya.
"Serta didukung anggaran yang dikelola dan teraudit dan terukur kinerjanya," ujar Agun, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia mengatakan, selama 15 tahun KPK sudah bekerja memasuki dua dasawarsa reformasi. Menurutnya diusia yang selama itu seharusnya KPK sudah memiliki indeks prestasi pemberantasan korupsi dibanding negara lain yang kurang dari 10 tahun.
"Mana dan berapa uang negara yang diselamatkan? Kemana barang-barang rampasan dan sitaan?" ucapnya.
Sikap yang sama juga disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia menegaskan selama ini Pansus Angket bekerja sesuai perundang-undangan.
Atas dasar itu dia mengkritik sikap Lembagas Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corrupstion Watch (ICW) yang menilai negatif terhadap kinerja Pansus Angket. Sebaliknya, kata dia LSM seharusnya bersikap cerdas menyikapi hal-hal yang ada pada Pansus Angket.
Menurutnya tujuan dari Pansus Angket bukan untuk melemahkan KPK. Namun sebaliknya, Pansus Angket ingin menjadikan KPK lebih baik di masa mendatang. (Baca: Bahas Perlindungan Saksi KPK, Pansus Gelar Rapat dengan LPSK)
"LSM kok mau evalusi Pansus Angket KPK. Jangan diputar-putar dan jangan panik lah ya LSM. Kami bekerja sesuai dengan UU," ucap Sahroni.
(kur)