Bahas Perlindungan Saksi KPK, Pansus Gelar Rapat dengan LPSK
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (28/8/2017) pukul 10.00 WIB nanti.
Adapun agendanya membicarakan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terkait KPK. "Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, sejauh ini ada kerja sama antara LPSK dan KPK. "Misalnya, adanya saksi-saksi yang direkomendasikan KPK untuk dilindungi LPSK," paparnya.
Begitu juga sebaliknya, LPSK mengoordinasikan kepada KPK jika saksi-saksi yang dilindunginya terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi itu. "Namun kan banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya.
Sementara, kata dia, LPSK diberi mandat undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada saksi, korban ataupun justice collaborator yang dilindungi LPSK untuk mengajukan permohonan kepada pihaknya.
Adapun agendanya membicarakan hubungan kelembagaan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban terkait KPK. "Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, sejauh ini ada kerja sama antara LPSK dan KPK. "Misalnya, adanya saksi-saksi yang direkomendasikan KPK untuk dilindungi LPSK," paparnya.
Begitu juga sebaliknya, LPSK mengoordinasikan kepada KPK jika saksi-saksi yang dilindunginya terkait kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi itu. "Namun kan banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK," ujarnya.
Sementara, kata dia, LPSK diberi mandat undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada saksi, korban ataupun justice collaborator yang dilindungi LPSK untuk mengajukan permohonan kepada pihaknya.
(dam)